Jumat, 08 November 2013

Zakat Menurut Al-Qur'an



KATA PENGNTAR

Alhamdulillah dengan rasa syukur kehadirat Allah SWT. yang telah memberikan kami kesehatan sehingga kami bisa menyelesaikan tugas “MAKALAH“ tentang mata kuliah “Fiqih Zakat”, dengan judul “Zakat Menurut Al-Qur’an”.
Makalah ini kami buat dengan maksud untuk menjadi pedoman kami dalam pembelajaran khususnya dan teman-teman pembaca pada umumnya sebagai tambahan ilmu pengetahuan.
Kritik dan saran dari teman-teman pembaca yang kami harapkan demi kesempurnaanya makalah ini, karena dirasakan masih banyak kekurangan dan jauh dari harapan kita semua.
Dan kami berharap dengan adanya makalah ini dapat bermanfaat bagi siapa saja yang membutuhkannya.




Singkut, 11 Oktober 2013


Penulis



DAFTAR  ISI

HALAMAN JUDUL........................................................................................ i
KATA PENGANTAR...................................................................................    ii
DAFTAR ISI .................................................................................................    iii
BAB I PENDAHULUAN................................................................................ 1
BAB II PEMBAHASAN.................................................................................. 2
A.    Zakat....................................................................................................    2
B.     Al-Qur’an............................................................................................    3
C.    Ayat-Ayat Yang MembahasTentang Zakat.....................................    4
D.    Zakat Menurut Al-Qur’an.................................................................    9
BAB III PENUTUP.......................................................................................... 12
A.    Kesimpulan............................................................................................ 12
B.     Saran....................................................................................................   12
DAFTAR PUSTAKA....................................................................................... 13





BAB I
PENDAHULUAN

Zakat merupakan salah satu rukun Islam yang  wajibkan di tunaikan untuk setiap muslim, zakat merupakan suatu sarana bagi setiap orang untuk beribadah kepada Allah. Dan dengan adanya zakat maka kehidupan masyarakat bersosialpun akan terlaksana.
Zakat menjadi salah satu wadah bagi setiap orang muslim untuk mengetahui siapa dirinya dan apa yang harus dilakukannya terhadap harta yang dimilikinya. Apa bila dia memiliki harta yang banyak, maka sebagai seorang muslim harus mengetahui tentang kewajiban zakat tersebut. Dia harus menyadari bahwa ada orang yang membutuhkan sedikit dari bahagian hartanya yang banyak tersebut.
Dengan timbulnya akan suatu kewajiban berzakat bagi orang yang kaya, maka hubungan sosial masyarakat yang kaya dan miskin tidak akan terjadi kesenjangan yang terlalu jauh.
Dalam hal ini perlunya kesadaran bagi setiap orang yang mampu berzakat untuk membayarnya agar tidak terjadi kesenjangan dan tindakan-tindakan yang bisa menyebabkan pelanggaran hukum. Baik itu hukum Islam maupun hukum negara kita.
Maka dari pada itu dalam penulisan makalah ini kami akan membahas tentang “Zakat Menurut Al-Qur’an” yang nantinya menjadi kajian yang harus kami ketahui khususnya dan untuk kita semua umumnya.









BAB II
PEMBAHASAN
A.    Zakat
Seperti yang telah kita ketahui bersama tentang zakat pada pembahasan sebelumnya, baik itu tentang pengertian, syarat, rukun dan sebagainya, maka kami akan mengulang sedikit pembahasan tentang pengertian tersebut agar kita tidak lupa dengan hal itu.
Pengertian zakat dapat kita tinjau berdasarkan literatur-literatur yang ada, ada dua macam. Yakni secara bahasa dan secara istilah:
1.      Zakat Secara Bahasa
Secara bahasa[1], zakat berarti tumbuh (numuww) dan bertambah (ziyadah). Jika diucapkan, zaka al-zar’, artinya adalah tanaman itu tumbuh dan bertambah. Jika diucapkan zakat al-nafaqah, artinya nafkah tumbuh dan bertambah jika diberkati. Kata ini juga sering dikemukakan untuk makna thaharah (suci). Seperti yang di firmankan Allah SWT dalam Al-Qur’an salah satunya pada ayat ini:
ôs% yxn=øùr& `tB $yg8©.y ÇÒÈ  
Arinya:  Sesungguhnya beruntunglah orang yang mensucikan jiwa itu (QS 91:9)
2.      Zakat Secara Istilah
Zakat adalah[2] jumlah harta tertentu yang wajib dikeluarkan oleh orang yang beragama Islam dan diberikan kepada golongan yang berhak menerimanya (fakir miskin dan sebagainya) menurut ketentuan yang telah ditetapkan oleh syarak.



B.     Al-Qur’an
1.      Pengertian Secara Bahasa
Ditinjau dari segi kebahasaan[3], Al-Qur’an berasal dari bahasa Arab yang berarti "bacaan" atau "sesuatu yang dibaca berulang-ulang". Kata Al-Qur’an adalah bentuk kata benda (masdar) dari kata kerja qara'a yang artinya membaca. Konsep pemakaian kata ini dapat juga dijumpai pada salah satu surat Al-Qur'an sendiri yakni pada ayat 17 dan 18 Surah Al-Qiyamah yang artinya:
¨bÎ) $uZøŠn=tã ¼çmyè÷Hsd ¼çmtR#uäöè%ur ÇÊÐÈ   #sŒÎ*sù çm»tRù&ts% ôìÎ7¨?$$sù ¼çmtR#uäöè% ÇÊÑÈ  
Atinya:
“Sesungguhnya mengumpulkan Al-Qur’an (di dalam dadamu) dan (menetapkan) bacaannya (pada lidahmu) itu adalah tanggungan Kami. (Karena itu,) jika Kami telah membacakannya, hendaklah kamu ikuti {amalkan} bacaannya”.(75:17-75:18)
2.      Pengertian Secara Istilah
Pengertian Al-Quran secara istilah dapat kita lihat pada beberapa pendapat menurut para ahli di bawah ini:[4]
a.       Dr. Subhi Al Salih mendefinisikan Al-Qur'an sebagai berikut:
“Kalam Allah SWT yang merupakan mukjizat yang diturunkan kepada Nabi Muhammad SAW dan ditulis di mushaf serta diriwayatkan dengan mutawatir, membacanya termasuk ibadah”.
b.      Adapun Muhammad Ali ash-Shabuni mendefinisikan Al-Qur'an sebagai berikut:
"Al-Qur'an adalah firman Allah yang tiada tandingannya, diturunkan kepada Nabi Muhammad SAW penutup para Nabi dan Rasul, dengan perantaraan Malaikat Jibril a.s. dan ditulis pada mushaf-mushaf yang kemudian disampaikan kepada kita secara mutawatir, serta membaca dan mempelajarinya merupakan ibadah, yang dimulai dengan surat Al-Fatihah dan ditutup dengan surat An-Nas"

Al-Qur’an merupakan rukun iman yang ketiga yang harus kita imani selaku umat islam. Didalam Al-Qur’an inilah Allah SWT menjelaskan tentang perintah-perintahnya yang di wahyukan kepada nabi kita Muhammad SAW untuk di ajarkan kepada seluruh umat sebagai suatu petunjuk untuk keselamatan baik didunia maupun di akhirat.
Didalam Al-Qur’an inilah terdapat salah satu pembahasan tentang makalah kami, yakni tentang “Zakat Menurut Al-Qur’an”. Pembahasan yang berkaitan tentang zakat banyak sekali dibahas di dalam Al-Qur’an. Baik itu masalah pengertiannya, hukumnya, syaratnya, orang yang wajib menerima maupun yang mengeluarkan dan lain sebagainya.
Sebagaimana Firman Allah SWT dalam Al-Qur’an:
(#qßJŠÏ%r&ur no4qn=¢Á9$# (#qè?#uäur no4qx.¨9$# (#qãèx.ö$#ur yìtB tûüÏèÏ.º§9$# ÇÍÌÈ  
Artinya :
“dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan ruku'lah beserta orang-orang yang ruku’.”
Ayat tersebut di atas merupakan salah satu contoh pembahasan tentang zakat didalam Al-Qur’an. Selebihnya akan di bahas mengnai zakat pada sub judul berikutnya.

C.    Ayat-Ayat Yang Membahas Tentang Zakat
1.         Sebagaimana di nyatakan dalam Surat At-Taubah ; 103 Firman Allah SWT :
õè{ ô`ÏB öNÏlÎ;ºuqøBr& Zps%y|¹ öNèdãÎdgsÜè? NÍkŽÏj.tè?ur $pkÍ5 Èe@|¹ur öNÎgøn=tæ ( ¨bÎ) y7s?4qn=|¹ Ö`s3y öNçl°; 3 ª!$#ur ììÏJy íOŠÎ=tæ ÇÊÉÌÈ  
Artinya :
“ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan[1] dan mensucikan[2] mereka dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. dan Allah Maha mendengar lagi Maha mengetahui”.
[1] Maksudnya: zakat itu membersihkan mereka dari kekikiran dan cinta yang berlebih-lebihan kepada harta benda.
[2] Maksudnya: zakat itu menyuburkan sifat-sifat kebaikan dalam hati mereka dan memperkembangkan harta benda mereka.
Dalam ayat diatas diliahat dari artinya, merupakan bentuk perintah kepada umat muslim yang kurang mampu untuk mengambil zakat yang berasal dari orang kaya. Karna do’a mereka bisa menentramkan jiwa mereka. Itu sebuah hubungan sosial yang menjadi ketentuan umat manusia agar antara yang kaya dan yang miskin selalu harmonis dan berdampingn dalam bermasyarakat.

2.      Surat Al-Muzamil ayat 20 :
* ¨bÎ) y7­/u ÞOn=÷ètƒ y7¯Rr& ãPqà)s? 4oT÷Šr& `ÏB ÄÓs\è=èO È@ø©9$# ¼çmxÿóÁÏRur ¼çmsWè=èOur ×pxÿͬ!$sÛur z`ÏiB tûïÏ%©!$# y7yètB 4 ª!$#ur âÏds)ムŸ@ø©9$# u$pk¨]9$#ur 4 zOÎ=tæ br& `©9 çnqÝÁøtéB z>$tGsù ö/ä3øn=tæ ( (#râätø%$$sù $tB uŽœ£uŠs? z`ÏB Èb#uäöà)ø9$# 4 zNÎ=tæ br& ãbqä3uy Oä3ZÏB 4ÓyÌó£D   tbrãyz#uäur tbqç/ÎŽôØtƒ Îû ÇÚöF{$# tbqäótGö6tƒ `ÏB È@ôÒsù «!$#   tbrãyz#uäur tbqè=ÏG»s)ムÎû È@Î6y «!$# ( (#râätø%$$sù $tB uŽœ£uŠs? çm÷ZÏB 4 (#qãKŠÏ%r&ur no4qn=¢Á9$# (#qè?#uäur no4qx.¨9$# (#qàÊ̍ø%r&ur ©!$# $·Êös% $YZ|¡ym 4 $tBur (#qãBÏds)è? /ä3Å¡àÿRL{ ô`ÏiB 9Žöyz çnrßÅgrB yZÏã «!$# uqèd #ZŽöyz zNsàôãr&ur #\ô_r& 4 (#rãÏÿøótGó$#ur ©!$# ( ¨bÎ) ©!$# Öqàÿxî 7LìÏm§ ÇËÉÈ  

Artinya :
“Sesungguhnya Tuhanmu mengetahui bahwasanya kamu berdiri (sembahyang) kurang dari dua pertiga malam, atau seperdua malam atau sepertiganya dan (demikian pula) segolongan dari orang-orang yang bersama kamu. dan Allah menetapkan ukuran malam dan siang. Allah mengetahui bahwa kamu sekali-kali tidak dapat menentukan batas-batas waktu-waktu itu, Maka Dia memberi keringanan kepadamu, karena itu bacalah apa yang mudah (bagimu) dari Al Quran. Dia mengetahui bahwa akan ada di antara kamu orang-orang yang sakit dan orang-orang yang berjalan di muka bumi mencari sebagian karunia Allah; dan orang-orang yang lain lagi berperang di jalan Allah, Maka bacalah apa yang mudah (bagimu) dari Al Quran dan dirikanlah sembahyang, tunaikanlah zakat dan berikanlah pinjaman kepada Allah pinjaman yang baik. dan kebaikan apa saja yang kamu perbuat untuk dirimu niscaya kamu memperoleh (balasan)nya di sisi Allah sebagai Balasan yang paling baik dan yang paling besar pahalanya. dan mohonlah ampunan kepada Allah; Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.”
Dari ayat diatas terdapat pulah perintah tentang zakat yang menjadi dasar hukum kewajiban zakat bagi setiap muslim. Sebagaimana yang kita ketahui bahwa zakat itu termasuk salah satu kewajiban bagi setiap umat muslim yang mampu.

3.      Surat Al-Bayyinah Ayat 5
!$tBur (#ÿrâÉDé& žwÎ) (#rßç6÷èuÏ9 ©!$# tûüÅÁÎ=øƒèC ã&s! tûïÏe$!$# uä!$xÿuZãm (#qßJÉ)ãƒur no4qn=¢Á9$# (#qè?÷sãƒur no4qx.¨9$# 4 y7Ï9ºsŒur ß`ƒÏŠ ÏpyJÍhŠs)ø9$# ÇÎÈ  
Artinya :
“Padahal mereka tidak disuruh kecuali supaya menyembah Allah dengan memurnikan ketaatan kepada-Nya dalam (menjalankan) agama yang lurus[1], dan supaya mereka mendirikan shalat dan menunaikan zakat; dan yang demikian Itulah agama yang lurus”.
[1] Lurus berarti jauh dari syirik (mempersekutukan Allah) dan jauh dari kesesatan.
Dari ayat diatas juga terdapat pulah perintah tentang zakat yang menjadi dasar hukum kewajiban zakat bagi setiap muslim.

4.      Surat Al-Baqarah ayat 43 :
(#qßJŠÏ%r&ur no4qn=¢Á9$# (#qè?#uäur no4qx.¨9$# (#qãèx.ö$#ur yìtB tûüÏèÏ.º§9$# ÇÍÌÈ  
Artinya :
dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan ruku'lah beserta orang-orang yang ruku'[1].
[1] Yang dimaksud Ialah: shalat berjama'ah dan dapat pula diartikan: tunduklah kepada perintah-perintah Allah bersama-sama orang-orang yang tunduk.
Ayat diatas juga membahas tentang perintah Allah terhadap kewajiban zakat.

5.      Surat At-Taubah ayat 60:
* $yJ¯RÎ) àM»s%y¢Á9$# Ïä!#ts)àÿù=Ï9 ÈûüÅ3»|¡yJø9$#ur tû,Î#ÏJ»yèø9$#ur $pköŽn=tæ Ïpxÿ©9xsßJø9$#ur öNåkæ5qè=è% Îûur É>$s%Ìh9$# tûüÏB̍»tóø9$#ur Îûur È@Î6y «!$# Èûøó$#ur È@Î6¡¡9$# ( ZpŸÒƒÌsù šÆÏiB «!$# 3 ª!$#ur íOŠÎ=tæ ÒOÅ6ym ÇÏÉÈ  
Artinya :
“Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, Para mu'allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yuang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha mengetahui lagi Maha Bijaksana”[1].
[1] Yang berhak menerima zakat Ialah: 1. orang fakir: orang yang Amat sengsara hidupnya, tidak mempunyai harta dan tenaga untuk memenuhi penghidupannya. 2. orang miskin: orang yang tidak cukup penghidupannya dan dalam Keadaan kekurangan. 3. Pengurus zakat: orang yang diberi tugas untuk mengumpulkan dan membagikan zakat. 4. Muallaf: orang kafir yang ada harapan masuk Islam dan orang yang baru masuk Islam yang imannya masih lemah. 5. memerdekakan budak: mencakup juga untuk melepaskan Muslim yang ditawan oleh orang-orang kafir. 6. orang berhutang: orang yang berhutang karena untuk kepentingan yang bukan maksiat dan tidak sanggup membayarnya. Adapun orang yang berhutang untuk memelihara persatuan umat Islam dibayar hutangnya itu dengan zakat, walaupun ia mampu membayarnya. 7. pada jalan Allah (sabilillah): Yaitu untuk keperluan pertahanan Islam dan kaum muslimin. di antara mufasirin ada yang berpendapat bahwa fisabilillah itu mencakup juga kepentingan-kepentingan umum seperti mendirikan sekolah, rumah sakit dan lain-lain. 8. orang yang sedang dalam perjalanan yang bukan maksiat mengalami kesengsaraan dalam perjalanannya.
Ayat diatas menjelaskan tentang orang-orang yang berhak menerima zakat. Agar zakat yang disalurkan atau dikeluarkan sampai pada orang yang benar-benar membutuhkan.

6.      Surat At-Taubah ayat 34-35:
* $pkšr'¯»tƒ tûïÏ%©!$# (#þqãZtB#uä ¨bÎ) #ZŽÏWŸ2 šÆÏiB Í$t6ômF{$# Èb$t7÷d9$#ur tbqè=ä.ù'us9 tAºuqøBr& Ĩ$¨Y9$# È@ÏÜ»t6ø9$$Î/ šcrÝÁtƒur `tã È@Î6y «!$# 3 šúïÏ%©!$#ur šcrãÉ\õ3tƒ |=yd©%!$# spžÒÏÿø9$#ur Ÿwur $pktXqà)ÏÿZムÎû È@Î6y «!$# Nèd÷ŽÅe³t7sù A>#xyèÎ/ 5OŠÏ9r& ÇÌÍÈ   tPöqtƒ 4yJøtä $ygøŠn=tæ Îû Í$tR zO¨Zygy_ 2uqõ3çGsù $pkÍ5 öNßgèd$t6Å_ öNåkæ5qãZã_ur öNèdâqßgàßur ( #x»yd $tB öNè?÷t\Ÿ2 ö/ä3Å¡àÿRL{ (#qè%räsù $tB ÷LäêZä. šcrâÏYõ3s? ÇÌÎÈ  
Artinya :
34. “Hai orang-orang yang beriman, Sesungguhnya sebahagian besar dari orang-orang alim Yahudi dan rahib-rahib Nasrani benar-benar memakan harta orang dengan jalan batil dan mereka menghalang-halangi (manusia) dari jalan Allah. dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya pada jalan Allah, Maka beritahukanlah kepada mereka, (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih,”
35. “Pada hari dipanaskan emas perak itu dalam neraka Jahannam, lalu dibakar dengannya dahi mereka, lambung dan punggung mereka (lalu dikatakan) kepada mereka: "Inilah harta bendamu yang kamu simpan untuk dirimu sendiri, Maka rasakanlah sekarang (akibat dari) apa yang kamu simpan itu."
Ayat di atas membahas tentang siksaan bagi orang-orang yang enggan mengeluarkan zakat. Baik itu didunia maupun diakhirat. Maka kita selaku orang muslim haruslah mengetahui sebagaimana zakat itu harus diluarkan untuk keselamatan kita dan kesejahteraan kita dan orang lain, baik itu didunia maupun diakhirat.

D.    Zakat Menurut Al-Qur’an
Zakat menurut Al-Qur’an merupakan suatu kewajiban yang harus dilaksanakan oleh setiap muslim. Seperti yang telah di jelaskan pada ayat diatas dalam Surat Al-Muzamil ayat 20, Surat Al-Baqarah ayat 43, Surat Al-Bayyinah Ayat 5 dan masih banyak lagi surat-surat yang menjadi landasan hukum tentang kewajiban zakat yang tidak bisa kami sebutkan semuanya.
Allah SWT juga menyerukan kepada umat muslim yang tidak mampu untuk mengambil zakat dari orang kaya, dengan itu bisa mensucikan harta mereka dan mereka berdo’a untuk orang-orang yang mengeluarkan zakat yang nantinya menjadi ketenangan bagi mereka seperti Firman Allah SWT dalam Surat At-Taubah ; 103 diatas.
Selain itu menurut Al-Qur’an zakat juga menjelaskan tentang siapa-siapa saja orang yang berhak menerimanya. Seperti yang di jelaskan pula pada Surat At-Taubah ayat 60 di atas yang artinya: “Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, Para mu'allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yuang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha mengetahui lagi Maha Bijaksana”[1].
[1] Yang berhak menerima zakat Ialah: 1. orang fakir: orang yang Amat sengsara hidupnya, tidak mempunyai harta dan tenaga untuk memenuhi penghidupannya. 2. orang miskin: orang yang tidak cukup penghidupannya dan dalam Keadaan kekurangan. 3. Pengurus zakat: orang yang diberi tugas untuk mengumpulkan dan membagikan zakat. 4. Muallaf: orang kafir yang ada harapan masuk Islam dan orang yang baru masuk Islam yang imannya masih lemah. 5. memerdekakan budak: mencakup juga untuk melepaskan Muslim yang ditawan oleh orang-orang kafir. 6. orang berhutang: orang yang berhutang karena untuk kepentingan yang bukan maksiat dan tidak sanggup membayarnya. Adapun orang yang berhutang untuk memelihara persatuan umat Islam dibayar hutangnya itu dengan zakat, walaupun ia mampu membayarnya. 7. pada jalan Allah (sabilillah): Yaitu untuk keperluan pertahanan Islam dan kaum muslimin. di antara mufasirin ada yang berpendapat bahwa fisabilillah itu mencakup juga kepentingan-kepentingan umum seperti mendirikan sekolah, rumah sakit dan lain-lain. 8. orang yang sedang dalam perjalanan yang bukan maksiat mengalami kesengsaraan dalam perjalanannya.
Dan dalam pembahasan zakat menurut Al-Qur’an inipun menjelaskan tentang siksaan bagi orang-orang yang enggan membayar zakat. Sebagaimana dijelaskan pada Surat At-Taubah ayat 34-35 diatas yakni:
* $pkšr'¯»tƒ tûïÏ%©!$# (#þqãZtB#uä ¨bÎ) #ZŽÏWŸ2 šÆÏiB Í$t6ômF{$# Èb$t7÷d9$#ur tbqè=ä.ù'us9 tAºuqøBr& Ĩ$¨Y9$# È@ÏÜ»t6ø9$$Î/ šcrÝÁtƒur `tã È@Î6y «!$# 3 šúïÏ%©!$#ur šcrãÉ\õ3tƒ |=yd©%!$# spžÒÏÿø9$#ur Ÿwur $pktXqà)ÏÿZムÎû È@Î6y «!$# Nèd÷ŽÅe³t7sù A>#xyèÎ/ 5OŠÏ9r& ÇÌÍÈ   tPöqtƒ 4yJøtä $ygøŠn=tæ Îû Í$tR zO¨Zygy_ 2uqõ3çGsù $pkÍ5 öNßgèd$t6Å_ öNåkæ5qãZã_ur öNèdâqßgàßur ( #x»yd $tB öNè?÷t\Ÿ2 ö/ä3Å¡àÿRL{ (#qè%räsù $tB ÷LäêZä. šcrâÏYõ3s? ÇÌÎÈ  
Artinya :
34. “Hai orang-orang yang beriman, Sesungguhnya sebahagian besar dari orang-orang alim Yahudi dan rahib-rahib Nasrani benar-benar memakan harta orang dengan jalan batil dan mereka menghalang-halangi (manusia) dari jalan Allah. dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya pada jalan Allah, Maka beritahukanlah kepada mereka, (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih,”
35. “Pada hari dipanaskan emas perak itu dalam neraka Jahannam, lalu dibakar dengannya dahi mereka, lambung dan punggung mereka (lalu dikatakan) kepada mereka: "Inilah harta bendamu yang kamu simpan untuk dirimu sendiri, Maka rasakanlah sekarang (akibat dari) apa yang kamu simpan itu."










BAB III
PENUTUP
A.    Kesimpulan
Jadi kesimpulan yang kami dapat dari pembahasan tentang “Zakat Menurut Al-Qur’an” ini yakni terdapat seruan atau perintah Allah SWT kepada orang-orang yang berhak menerima zakat untuk mengambil zakat yang dikeluarkan oleh orang-orang yang mampu kepada orang-orang yang berhak menerimanya.
Zakat merupakan suatu perintah yang menjadi kewajiban bagi setiap umat muslim yang mampu berdasarkan syarat dan rukunnya.
Orang-orang yang berhak menerima zakatpun sudah tertulis secara jelas dan juga di jelaskan bagaimana bentuk kriteria orang-orang yang memenuhi syarat dalam penerimaan zakat itu.
Dan “Zakaat Menurut Al-Qur’an” pun menjelaskan sebagaimana pedihnya siksaan bagi orang-orang yang enggan mengeluarkan zakat, baik didunia maupun diakhirat.
B.     Saran
Dalam penulisan makalah yang berjudul “Zakat Menurut Al-Qur’an” inipun kami menyadari banyak kekurangan dan kehilafan dalam penulisannya. Untuk itu kami mohon koreksinya untuk perbaikan isi maupun dalam hal penulisan makalah ini, karna dirasakan jauh dari harapan.










DAFTAR PUSTAKA


AlQur’an dan Terjemahannya
Al-Zuhayly, Wahbah. Zakat Kajian Berbagai Madzhab, Bandung: PT Remaja Rosdakarya. 1995
http://id.wikipedia.org/wiki/Al-Qur%27an
https://www.facebook.com/MTA.ikhlas/posts/339608976158991



[1] Al-Zuhayly, Wahbah. Zakat Kajian Berbagai Madzhab, Bandung: PT Remaja Rosdakarya. 1995. Hal82
[2] https://www.facebook.com/MTA.ikhlas/posts/339608976158991
[3] http://id.wikipedia.org/wiki/Al-Qur%27an
[4] http://id.wikipedia.org/wiki/Al-Qur%27an

Tidak ada komentar:

Posting Komentar