KATA PENGNTAR
Alhamdulillah
dengan rasa syukur kehadirat Allah SWT. yang telah memberikan kami kesehatan
sehingga kami bisa menyelesaikan tugas “MAKALAH“
tentang mata kuliah “Fiqih Zakat”, dengan judul “Zakat Menurut Al-Qur’an”.
Makalah
ini kami buat dengan maksud untuk menjadi pedoman kami dalam pembelajaran
khususnya dan teman-teman pembaca pada umumnya sebagai tambahan ilmu
pengetahuan.
Kritik
dan saran dari teman-teman pembaca yang kami harapkan demi kesempurnaanya makalah
ini, karena dirasakan masih banyak kekurangan dan jauh dari harapan kita semua.
Dan
kami berharap dengan adanya makalah ini dapat bermanfaat bagi siapa saja yang
membutuhkannya.
Singkut, 11 Oktober 2013
Penulis
DAFTAR ISI
HALAMAN
JUDUL........................................................................................ i
KATA
PENGANTAR................................................................................... ii
DAFTAR
ISI ................................................................................................. iii
BAB
I PENDAHULUAN................................................................................ 1
BAB
II PEMBAHASAN.................................................................................. 2
A.
Zakat.................................................................................................... 2
B.
Al-Qur’an............................................................................................ 3
C.
Ayat-Ayat Yang MembahasTentang Zakat..................................... 4
D.
Zakat Menurut Al-Qur’an................................................................. 9
BAB
III PENUTUP.......................................................................................... 12
A. Kesimpulan............................................................................................ 12
B. Saran.................................................................................................... 12
DAFTAR
PUSTAKA....................................................................................... 13
BAB I
PENDAHULUAN
PENDAHULUAN
Zakat merupakan salah satu rukun Islam yang wajibkan di tunaikan untuk setiap muslim,
zakat merupakan suatu sarana bagi setiap orang untuk beribadah kepada Allah.
Dan dengan adanya zakat maka kehidupan masyarakat bersosialpun akan terlaksana.
Zakat menjadi salah satu wadah bagi setiap orang muslim
untuk mengetahui siapa dirinya dan apa yang harus dilakukannya terhadap harta
yang dimilikinya. Apa bila dia memiliki harta yang banyak, maka sebagai seorang
muslim harus mengetahui tentang kewajiban zakat tersebut. Dia harus menyadari
bahwa ada orang yang membutuhkan sedikit dari bahagian hartanya yang banyak
tersebut.
Dengan timbulnya akan suatu kewajiban berzakat bagi orang
yang kaya, maka hubungan sosial masyarakat yang kaya dan miskin tidak akan
terjadi kesenjangan yang terlalu jauh.
Dalam hal ini perlunya kesadaran bagi setiap orang yang
mampu berzakat untuk membayarnya agar tidak terjadi kesenjangan dan
tindakan-tindakan yang bisa menyebabkan pelanggaran hukum. Baik itu hukum Islam
maupun hukum negara kita.
Maka dari pada itu dalam penulisan makalah ini kami akan
membahas tentang “Zakat Menurut Al-Qur’an”
yang nantinya menjadi kajian yang harus kami ketahui khususnya dan untuk kita
semua umumnya.
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Zakat
Seperti yang telah kita ketahui
bersama tentang zakat pada pembahasan sebelumnya, baik itu tentang pengertian,
syarat, rukun dan sebagainya, maka kami akan mengulang sedikit pembahasan
tentang pengertian tersebut agar kita tidak lupa dengan hal itu.
Pengertian zakat dapat kita tinjau
berdasarkan literatur-literatur yang ada, ada dua macam. Yakni secara bahasa
dan secara istilah:
1. Zakat Secara Bahasa
Secara bahasa[1],
zakat berarti tumbuh (numuww) dan
bertambah (ziyadah). Jika diucapkan, zaka al-zar’, artinya adalah tanaman itu
tumbuh dan bertambah. Jika diucapkan zakat
al-nafaqah, artinya nafkah tumbuh dan bertambah jika diberkati. Kata ini
juga sering dikemukakan untuk makna thaharah
(suci). Seperti yang di firmankan Allah SWT dalam Al-Qur’an salah satunya
pada ayat ini:
ôs%
yxn=øùr&
`tB
$yg8©.y
ÇÒÈ
Arinya:
Sesungguhnya beruntunglah orang yang
mensucikan jiwa itu (QS 91:9)
2. Zakat Secara Istilah
Zakat
adalah[2] jumlah
harta tertentu yang wajib dikeluarkan oleh orang yang beragama Islam dan
diberikan kepada golongan yang berhak menerimanya (fakir miskin dan sebagainya)
menurut ketentuan yang telah ditetapkan oleh syarak.
B.
Al-Qur’an
1. Pengertian Secara Bahasa
Ditinjau dari segi kebahasaan[3],
Al-Qur’an berasal dari bahasa Arab yang berarti "bacaan" atau
"sesuatu yang dibaca berulang-ulang". Kata Al-Qur’an adalah bentuk
kata benda (masdar) dari kata kerja qara'a yang artinya membaca. Konsep
pemakaian kata ini dapat juga dijumpai pada salah satu surat Al-Qur'an sendiri
yakni pada ayat 17 dan 18 Surah Al-Qiyamah yang artinya:
¨bÎ)
$uZøn=tã
¼çmyè÷Hsd
¼çmtR#uäöè%ur
ÇÊÐÈ #sÎ*sù
çm»tRù&ts%
ôìÎ7¨?$$sù
¼çmtR#uäöè%
ÇÊÑÈ
Atinya:
“Sesungguhnya mengumpulkan Al-Qur’an (di dalam dadamu) dan
(menetapkan) bacaannya (pada lidahmu) itu adalah tanggungan Kami. (Karena itu,)
jika Kami telah membacakannya, hendaklah kamu ikuti {amalkan} bacaannya”.(75:17-75:18)
2. Pengertian Secara Istilah
Pengertian Al-Quran secara istilah
dapat kita lihat pada beberapa pendapat menurut para ahli di bawah ini:[4]
a. Dr.
Subhi Al Salih mendefinisikan Al-Qur'an sebagai berikut:
“Kalam Allah SWT yang
merupakan mukjizat yang diturunkan kepada Nabi Muhammad
SAW dan ditulis di mushaf serta diriwayatkan dengan mutawatir,
membacanya termasuk ibadah”.
b. Adapun
Muhammad Ali ash-Shabuni mendefinisikan Al-Qur'an sebagai berikut:
"Al-Qur'an adalah
firman Allah yang tiada tandingannya, diturunkan kepada Nabi Muhammad SAW
penutup para Nabi
dan Rasul,
dengan perantaraan Malaikat Jibril
a.s. dan ditulis pada mushaf-mushaf yang kemudian disampaikan kepada kita
secara mutawatir, serta membaca dan mempelajarinya
merupakan ibadah, yang dimulai dengan surat Al-Fatihah
dan ditutup dengan surat An-Nas"
Al-Qur’an merupakan rukun iman yang
ketiga yang harus kita imani selaku umat islam. Didalam Al-Qur’an inilah Allah
SWT menjelaskan tentang perintah-perintahnya yang di wahyukan kepada nabi kita
Muhammad SAW untuk di ajarkan kepada seluruh umat sebagai suatu petunjuk untuk
keselamatan baik didunia maupun di akhirat.
Didalam Al-Qur’an inilah terdapat
salah satu pembahasan tentang makalah kami, yakni tentang “Zakat Menurut Al-Qur’an”. Pembahasan yang berkaitan tentang zakat
banyak sekali dibahas di dalam Al-Qur’an. Baik itu masalah pengertiannya,
hukumnya, syaratnya, orang yang wajib menerima maupun yang mengeluarkan dan
lain sebagainya.
Sebagaimana Firman Allah SWT dalam
Al-Qur’an:
(#qßJÏ%r&ur
no4qn=¢Á9$#
(#qè?#uäur
no4qx.¨9$#
(#qãèx.ö$#ur
yìtB
tûüÏèÏ.º§9$#
ÇÍÌÈ
Artinya
:
“dan
dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan ruku'lah beserta orang-orang yang ruku’.”
Ayat
tersebut di atas merupakan salah satu contoh pembahasan tentang zakat didalam
Al-Qur’an. Selebihnya akan di bahas mengnai zakat pada sub judul berikutnya.
C.
Ayat-Ayat Yang Membahas Tentang
Zakat
1.
Sebagaimana
di nyatakan dalam Surat At-Taubah ; 103 Firman Allah SWT :
õè{
ô`ÏB
öNÏlÎ;ºuqøBr&
Zps%y|¹
öNèdãÎdgsÜè?
NÍkÏj.tè?ur
$pkÍ5
Èe@|¹ur
öNÎgøn=tæ
(
¨bÎ)
y7s?4qn=|¹
Ö`s3y
öNçl°;
3
ª!$#ur
ììÏJy
íOÎ=tæ
ÇÊÉÌÈ
Artinya
:
“ambillah
zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan[1] dan
mensucikan[2] mereka dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu
(menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. dan Allah Maha mendengar lagi Maha
mengetahui”.
[1]
Maksudnya: zakat itu membersihkan mereka dari kekikiran dan cinta yang
berlebih-lebihan kepada harta benda.
[2]
Maksudnya: zakat itu menyuburkan sifat-sifat kebaikan dalam hati mereka dan
memperkembangkan harta benda mereka.
Dalam
ayat diatas diliahat dari artinya, merupakan bentuk perintah kepada umat muslim
yang kurang mampu untuk mengambil zakat yang berasal dari orang kaya. Karna
do’a mereka bisa menentramkan jiwa mereka. Itu sebuah hubungan sosial yang
menjadi ketentuan umat manusia agar antara yang kaya dan yang miskin selalu harmonis
dan berdampingn dalam bermasyarakat.
2. Surat Al-Muzamil ayat 20 :
*
¨bÎ)
y7/u
ÞOn=÷èt
y7¯Rr&
ãPqà)s?
4oT÷r&
`ÏB
ÄÓs\è=èO
È@ø©9$#
¼çmxÿóÁÏRur
¼çmsWè=èOur
×pxÿͬ!$sÛur
z`ÏiB
tûïÏ%©!$#
y7yètB
4
ª!$#ur
âÏds)ã
@ø©9$#
u$pk¨]9$#ur
4
zOÎ=tæ
br&
`©9
çnqÝÁøtéB
z>$tGsù
ö/ä3øn=tæ
(
(#râätø%$$sù
$tB
u£us?
z`ÏB
Èb#uäöà)ø9$#
4
zNÎ=tæ
br&
ãbqä3uy
Oä3ZÏB
4ÓyÌó£D
tbrãyz#uäur
tbqç/ÎôØt
Îû
ÇÚöF{$#
tbqäótGö6t
`ÏB
È@ôÒsù
«!$#
tbrãyz#uäur
tbqè=ÏG»s)ã
Îû
È@Î6y
«!$#
(
(#râätø%$$sù
$tB
u£us?
çm÷ZÏB
4
(#qãKÏ%r&ur
no4qn=¢Á9$#
(#qè?#uäur
no4qx.¨9$#
(#qàÊÌø%r&ur
©!$#
$·Êös%
$YZ|¡ym
4
$tBur
(#qãBÏds)è?
/ä3Å¡àÿRL{
ô`ÏiB
9öyz
çnrßÅgrB
yZÏã
«!$#
uqèd
#Zöyz
zNsàôãr&ur
#\ô_r&
4
(#rãÏÿøótGó$#ur
©!$#
(
¨bÎ)
©!$#
Öqàÿxî
7LìÏm§
ÇËÉÈ
Artinya :
“Sesungguhnya
Tuhanmu mengetahui bahwasanya kamu berdiri (sembahyang) kurang dari dua pertiga
malam, atau seperdua malam atau sepertiganya dan (demikian pula) segolongan
dari orang-orang yang bersama kamu. dan Allah menetapkan ukuran malam dan
siang. Allah mengetahui bahwa kamu sekali-kali tidak dapat menentukan
batas-batas waktu-waktu itu, Maka Dia memberi keringanan kepadamu, karena itu
bacalah apa yang mudah (bagimu) dari Al Quran. Dia mengetahui bahwa akan ada di
antara kamu orang-orang yang sakit dan orang-orang yang berjalan di muka bumi
mencari sebagian karunia Allah; dan orang-orang yang lain lagi berperang di
jalan Allah, Maka bacalah apa yang mudah (bagimu) dari Al Quran dan dirikanlah
sembahyang, tunaikanlah zakat dan berikanlah pinjaman kepada Allah pinjaman
yang baik. dan kebaikan apa saja yang kamu perbuat untuk dirimu niscaya kamu
memperoleh (balasan)nya di sisi Allah sebagai Balasan yang paling baik dan yang
paling besar pahalanya. dan mohonlah ampunan kepada Allah; Sesungguhnya Allah
Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.”
Dari ayat diatas
terdapat pulah perintah tentang zakat yang menjadi dasar hukum kewajiban zakat
bagi setiap muslim. Sebagaimana yang kita ketahui bahwa zakat itu termasuk
salah satu kewajiban bagi setiap umat muslim yang mampu.
3. Surat Al-Bayyinah Ayat 5
!$tBur
(#ÿrâÉDé&
wÎ)
(#rßç6÷èuÏ9
©!$#
tûüÅÁÎ=øèC
ã&s!
tûïÏe$!$#
uä!$xÿuZãm
(#qßJÉ)ãur
no4qn=¢Á9$#
(#qè?÷sãur
no4qx.¨9$#
4
y7Ï9ºsur
ß`Ï
ÏpyJÍhs)ø9$#
ÇÎÈ
Artinya :
“Padahal
mereka tidak disuruh kecuali supaya menyembah Allah dengan memurnikan ketaatan
kepada-Nya dalam (menjalankan) agama yang lurus[1], dan supaya mereka
mendirikan shalat dan menunaikan zakat; dan yang demikian Itulah agama yang
lurus”.
[1]
Lurus berarti jauh dari syirik (mempersekutukan Allah) dan jauh dari kesesatan.
Dari
ayat diatas juga terdapat pulah perintah tentang zakat yang menjadi dasar hukum
kewajiban zakat bagi setiap muslim.
4. Surat Al-Baqarah ayat 43 :
(#qßJÏ%r&ur
no4qn=¢Á9$#
(#qè?#uäur
no4qx.¨9$#
(#qãèx.ö$#ur
yìtB
tûüÏèÏ.º§9$#
ÇÍÌÈ
Artinya
:
dan
dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan ruku'lah beserta orang-orang yang
ruku'[1].
[1] Yang dimaksud
Ialah: shalat berjama'ah dan dapat pula diartikan: tunduklah kepada
perintah-perintah Allah bersama-sama orang-orang yang tunduk.
Ayat diatas juga
membahas tentang perintah Allah terhadap kewajiban zakat.
5. Surat At-Taubah ayat 60:
* $yJ¯RÎ)
àM»s%y¢Á9$#
Ïä!#ts)àÿù=Ï9
ÈûüÅ3»|¡yJø9$#ur
tû,Î#ÏJ»yèø9$#ur
$pkön=tæ
Ïpxÿ©9xsßJø9$#ur
öNåkæ5qè=è%
Îûur
É>$s%Ìh9$#
tûüÏBÌ»tóø9$#ur
Îûur
È@Î6y
«!$#
Èûøó$#ur
È@Î6¡¡9$#
(
ZpÒÌsù
ÆÏiB
«!$#
3
ª!$#ur
íOÎ=tæ
ÒOÅ6ym
ÇÏÉÈ
Artinya :
“Sesungguhnya
zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin,
pengurus-pengurus zakat, Para mu'allaf yang dibujuk hatinya, untuk
(memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk
mereka yuang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan
Allah, dan Allah Maha mengetahui lagi Maha Bijaksana”[1].
[1]
Yang berhak menerima zakat Ialah: 1. orang fakir: orang yang Amat sengsara
hidupnya, tidak mempunyai harta dan tenaga untuk memenuhi penghidupannya. 2.
orang miskin: orang yang tidak cukup penghidupannya dan dalam Keadaan
kekurangan. 3. Pengurus zakat: orang yang diberi tugas untuk mengumpulkan dan
membagikan zakat. 4. Muallaf: orang kafir yang ada harapan masuk Islam dan
orang yang baru masuk Islam yang imannya masih lemah. 5. memerdekakan budak:
mencakup juga untuk melepaskan Muslim yang ditawan oleh orang-orang kafir. 6.
orang berhutang: orang yang berhutang karena untuk kepentingan yang bukan
maksiat dan tidak sanggup membayarnya. Adapun orang yang berhutang untuk
memelihara persatuan umat Islam dibayar hutangnya itu dengan zakat, walaupun ia
mampu membayarnya. 7. pada jalan Allah (sabilillah): Yaitu untuk keperluan
pertahanan Islam dan kaum muslimin. di antara mufasirin ada yang berpendapat
bahwa fisabilillah itu mencakup juga kepentingan-kepentingan umum seperti
mendirikan sekolah, rumah sakit dan lain-lain. 8. orang yang sedang dalam
perjalanan yang bukan maksiat mengalami kesengsaraan dalam perjalanannya.
Ayat diatas
menjelaskan tentang orang-orang yang berhak menerima zakat. Agar zakat yang
disalurkan atau dikeluarkan sampai pada orang yang benar-benar membutuhkan.
6. Surat At-Taubah ayat 34-35:
*
$pkr'¯»t
tûïÏ%©!$#
(#þqãZtB#uä
¨bÎ)
#ZÏW2
ÆÏiB
Í$t6ômF{$#
Èb$t7÷d9$#ur
tbqè=ä.ù'us9
tAºuqøBr&
Ĩ$¨Y9$#
È@ÏÜ»t6ø9$$Î/
crÝÁtur
`tã
È@Î6y
«!$#
3
úïÏ%©!$#ur
crãÉ\õ3t
|=yd©%!$#
spÒÏÿø9$#ur
wur
$pktXqà)ÏÿZã
Îû
È@Î6y
«!$#
Nèd÷Åe³t7sù
A>#xyèÎ/
5OÏ9r&
ÇÌÍÈ tPöqt
4yJøtä
$ygøn=tæ
Îû
Í$tR
zO¨Zygy_
2uqõ3çGsù
$pkÍ5
öNßgèd$t6Å_
öNåkæ5qãZã_ur
öNèdâqßgàßur
(
#x»yd
$tB
öNè?÷t\2
ö/ä3Å¡àÿRL{
(#qè%räsù
$tB
÷LäêZä.
crâÏYõ3s?
ÇÌÎÈ
Artinya :
34.
“Hai orang-orang yang beriman, Sesungguhnya sebahagian besar dari orang-orang
alim Yahudi dan rahib-rahib Nasrani benar-benar memakan harta orang dengan
jalan batil dan mereka menghalang-halangi (manusia) dari jalan Allah. dan
orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya pada jalan
Allah, Maka beritahukanlah kepada mereka, (bahwa mereka akan mendapat) siksa
yang pedih,”
35.
“Pada hari dipanaskan emas perak itu dalam neraka Jahannam, lalu dibakar
dengannya dahi mereka, lambung dan punggung mereka (lalu dikatakan) kepada
mereka: "Inilah harta bendamu yang kamu simpan untuk dirimu sendiri, Maka
rasakanlah sekarang (akibat dari) apa yang kamu simpan itu."
Ayat di atas
membahas tentang siksaan bagi orang-orang yang enggan mengeluarkan zakat. Baik
itu didunia maupun diakhirat. Maka kita selaku orang muslim haruslah mengetahui
sebagaimana zakat itu harus diluarkan untuk keselamatan kita dan kesejahteraan
kita dan orang lain, baik itu didunia maupun diakhirat.
D.
Zakat Menurut Al-Qur’an
Zakat menurut Al-Qur’an merupakan
suatu kewajiban yang harus dilaksanakan oleh setiap muslim. Seperti yang telah
di jelaskan pada ayat diatas dalam Surat
Al-Muzamil ayat 20, Surat Al-Baqarah ayat 43, Surat Al-Bayyinah Ayat 5 dan
masih banyak lagi surat-surat yang menjadi landasan hukum tentang kewajiban
zakat yang tidak bisa kami sebutkan semuanya.
Allah SWT juga menyerukan kepada
umat muslim yang tidak mampu untuk mengambil zakat dari orang kaya, dengan itu
bisa mensucikan harta mereka dan mereka berdo’a untuk orang-orang yang
mengeluarkan zakat yang nantinya menjadi ketenangan bagi mereka seperti Firman
Allah SWT dalam Surat At-Taubah ; 103 diatas.
Selain itu menurut Al-Qur’an zakat
juga menjelaskan tentang siapa-siapa saja orang yang berhak menerimanya.
Seperti yang di jelaskan pula pada Surat
At-Taubah ayat 60 di atas yang artinya: “Sesungguhnya
zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin,
pengurus-pengurus zakat, Para mu'allaf yang dibujuk hatinya, untuk
(memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk
mereka yuang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan
Allah, dan Allah Maha mengetahui lagi Maha Bijaksana”[1].
[1]
Yang berhak menerima zakat Ialah: 1. orang fakir: orang yang Amat sengsara
hidupnya, tidak mempunyai harta dan tenaga untuk memenuhi penghidupannya. 2.
orang miskin: orang yang tidak cukup penghidupannya dan dalam Keadaan
kekurangan. 3. Pengurus zakat: orang yang diberi tugas untuk mengumpulkan dan
membagikan zakat. 4. Muallaf: orang kafir yang ada harapan masuk Islam dan
orang yang baru masuk Islam yang imannya masih lemah. 5. memerdekakan budak:
mencakup juga untuk melepaskan Muslim yang ditawan oleh orang-orang kafir. 6.
orang berhutang: orang yang berhutang karena untuk kepentingan yang bukan
maksiat dan tidak sanggup membayarnya. Adapun orang yang berhutang untuk
memelihara persatuan umat Islam dibayar hutangnya itu dengan zakat, walaupun ia
mampu membayarnya. 7. pada jalan Allah (sabilillah): Yaitu untuk keperluan
pertahanan Islam dan kaum muslimin. di antara mufasirin ada yang berpendapat
bahwa fisabilillah itu mencakup juga kepentingan-kepentingan umum seperti
mendirikan sekolah, rumah sakit dan lain-lain. 8. orang yang sedang dalam
perjalanan yang bukan maksiat mengalami kesengsaraan dalam perjalanannya.
Dan dalam pembahasan zakat menurut
Al-Qur’an inipun menjelaskan tentang siksaan bagi orang-orang yang enggan
membayar zakat. Sebagaimana dijelaskan pada Surat
At-Taubah ayat 34-35 diatas yakni:
* $pkr'¯»t
tûïÏ%©!$#
(#þqãZtB#uä
¨bÎ)
#ZÏW2
ÆÏiB
Í$t6ômF{$#
Èb$t7÷d9$#ur
tbqè=ä.ù'us9
tAºuqøBr&
Ĩ$¨Y9$#
È@ÏÜ»t6ø9$$Î/
crÝÁtur
`tã
È@Î6y
«!$#
3
úïÏ%©!$#ur
crãÉ\õ3t
|=yd©%!$#
spÒÏÿø9$#ur
wur
$pktXqà)ÏÿZã
Îû
È@Î6y
«!$#
Nèd÷Åe³t7sù
A>#xyèÎ/
5OÏ9r&
ÇÌÍÈ tPöqt
4yJøtä
$ygøn=tæ
Îû
Í$tR
zO¨Zygy_
2uqõ3çGsù
$pkÍ5
öNßgèd$t6Å_
öNåkæ5qãZã_ur
öNèdâqßgàßur
(
#x»yd
$tB
öNè?÷t\2
ö/ä3Å¡àÿRL{
(#qè%räsù
$tB
÷LäêZä.
crâÏYõ3s?
ÇÌÎÈ
Artinya :
34.
“Hai orang-orang yang beriman, Sesungguhnya sebahagian besar dari orang-orang
alim Yahudi dan rahib-rahib Nasrani benar-benar memakan harta orang dengan
jalan batil dan mereka menghalang-halangi (manusia) dari jalan Allah. dan
orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya pada jalan
Allah, Maka beritahukanlah kepada mereka, (bahwa mereka akan mendapat) siksa
yang pedih,”
35.
“Pada hari dipanaskan emas perak itu dalam neraka Jahannam, lalu dibakar
dengannya dahi mereka, lambung dan punggung mereka (lalu dikatakan) kepada
mereka: "Inilah harta bendamu yang kamu simpan untuk dirimu sendiri, Maka
rasakanlah sekarang (akibat dari) apa yang kamu simpan itu."
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Jadi kesimpulan yang kami dapat dari
pembahasan tentang “Zakat Menurut
Al-Qur’an” ini yakni terdapat seruan atau perintah Allah SWT kepada
orang-orang yang berhak menerima zakat untuk mengambil zakat yang dikeluarkan
oleh orang-orang yang mampu kepada orang-orang yang berhak menerimanya.
Zakat merupakan suatu perintah yang
menjadi kewajiban bagi setiap umat muslim yang mampu berdasarkan syarat dan
rukunnya.
Orang-orang yang berhak menerima
zakatpun sudah tertulis secara jelas dan juga di jelaskan bagaimana bentuk
kriteria orang-orang yang memenuhi syarat dalam penerimaan zakat itu.
Dan “Zakaat Menurut Al-Qur’an” pun menjelaskan sebagaimana pedihnya
siksaan bagi orang-orang yang enggan mengeluarkan zakat, baik didunia maupun
diakhirat.
B.
Saran
Dalam penulisan makalah yang
berjudul “Zakat Menurut Al-Qur’an” inipun
kami menyadari banyak kekurangan dan kehilafan dalam penulisannya. Untuk itu
kami mohon koreksinya untuk perbaikan isi maupun dalam hal penulisan makalah
ini, karna dirasakan jauh dari harapan.
DAFTAR
PUSTAKA
AlQur’an dan Terjemahannya
Al-Zuhayly, Wahbah. Zakat Kajian Berbagai Madzhab, Bandung: PT Remaja Rosdakarya. 1995
http://id.wikipedia.org/wiki/Al-Qur%27an
https://www.facebook.com/MTA.ikhlas/posts/339608976158991
Tidak ada komentar:
Posting Komentar