KATA PENGNTAR
Alhamdulillah
dengan rasa syukur kehadirat Allah SWT. yang telah memberikan kami kesehatan
sehingga kami bisa menyelesaikan tugas “MAKALAH“
tentang mata kuliah “Fiqih Zakat”, dengan
judul “Zakat Menurut Al-Hadits”.
Makalah
ini kami buat dengan maksud untuk menjadi pedoman kami dalam pembelajaran
khususnya dan teman-teman pembaca pada umumnya sebagai tambahan ilmu
pengetahuan.
Kritik
dan saran dari teman-teman pembaca yang kami harapkan demi kesempurnaanya makalah
ini, karena dirasakan masih banyak kekurangan dan jauh dari harapan kita semua.
Dan
kami berharap dengan adanya makalah ini dapat bermanfaat bagi siapa saja yang
membutuhkannya.
Singkut, 13 Oktober 2013
Penulis
DAFTAR ISI
HALAMAN
JUDUL........................................................................................ i
KATA
PENGANTAR................................................................................... ii
DAFTAR
ISI ................................................................................................. iii
BAB
I PENDAHULUAN................................................................................ 1
BAB
II PEMBAHASAN.................................................................................. 2
A.
Zakat...................................................................................................... 2
B.
Al-Hadits................................................................................................ 2
C.
Hadist-Hadist Yang Membahas Tentang
Zakat................................. 3
D.
Zakat Menurut Al-Hadist..................................................................... 14
BAB III PENUTUP.......................................................................................... 15
A.
KESIMPULAN..................................................................................... 15
B.
SARAN................................................................................................ 15
DAFTAR PUSTAKA....................................................................................... 16
BAB
I
PENDAHULUAN
Zakat adalah ibadah maaliyyah
ijtima’yyah[1]
yang memiliki posisi sangat penting, strategis, dan menentukan, baik dilihat dari sisi
ajaran islam maupun dari sisi pembangunan pembangunan kesejahteraan umat.
Zakat merupakan salah satu rukun Islam yang wajibkan di tunaikan untuk setiap muslim,
zakat merupakan suatu sarana bagi setiap orang untuk beribadah kepada Allah.
Dan dengan adanya zakat maka kehidupan masyarakat bersosialpun akan lebih
harmonis lagi.
Dalam hal ini perlunya kesadaran bagi setiap orang yang
mampu berzakat untuk membayarnya agar tidak terjadi kesenjangan dan
tindakan-tindakan yang bisa menyebabkan pelanggaran hukum. Baik itu hukum Islam
maupun hukum negara kita.
Zakat di anjurkan nabi
semenjak iya mendapat wahyu dari Allah SWT tentang kewajiban dalam berzakat. Dalam kesempatan ini pemakalah akan mencoba
membahas tentang “Zaka
Menurut Al-Hadits”.
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Zakat
Pengertian zakat dapat kita lihat
dari dua macam. Yakni secara bahasa dan secara istilah:
1. Zakat Secara Bahasa
Secara bahasa[2],
zakat berarti tumbuh (numuww) dan
bertambah (ziyadah). Jika diucapkan, zaka al-zar’, artinya adalah tanaman itu
tumbuh dan bertambah. Jika diucapkan zakat
al-nafaqah, artinya nafkah tumbuh dan bertambah jika diberkati. Kata ini
juga sering dikemukakan untuk makna thaharah
(suci). Seperti yang di firmankan Allah SWT dalam Al-Qur’an salah satunya
pada ayat ini:
ôs% yxn=øùr& `tB $yg8©.y ÇÒÈ
Arinya:
Sesungguhnya beruntunglah orang yang
mensucikan jiwa itu (QS 91:9)
2. Zakat Secara Istilah
Zakat
adalah[3] jumlah
harta tertentu yang wajib dikeluarkan oleh orang yang beragama Islam dan
diberikan kepada golongan yang berhak menerimanya (fakir miskin dan sebagainya)
menurut ketentuan yang telah ditetapkan oleh syarak.
B.
Al-Hadits
Hadits menurut bahasa (etimologi)[4],
berarti: khabar, jadid, dan qarib. Khabar artinya “berita”,
misalnya, berita yang disampaikan oleh seseorang kepada orang lain. Jadid, artinya “baru”, lawan dari qadim, yang berarti “lama”. Qarib berarti “dekat”, atau “belum lama
terjadi”.
Menurut istilah[5],
para ulama berbeda pendapat dalam memberikan definisi hadits:
1. Ulama hadits pada umumnya
menyatakan, bahwa hadits adalah segala ucapan, perkataan, taqrir (pengakuan)
Nabi.
2. Ulama ushul fiqh mengatakan bahwa
hadits adalah segala perkataan, perbuatan, dan taqrir Nabi yang berkaitan dengan hukum.
3. ‘Abd Al-Wahhab Ibn Shubhi dalam Matn
Al-Jami’ Al-Jawami’ menyatakan bahwa: hadits adalah segala perkataan dan perbuatan Nabi SAW.
Jadi
penulis menyimpulkan berdasarkan pengertian di atas yakni, hadits adalah segala
sesuatu yang berkaitan dengan perkataan, perbuatan maupun taqrir Nabi Muhammad SAW yang menjadi contoh atau tauladan bagi
kita selaku umat Islam.
C.
Hadist-Hadist Yang Membahas Tentang
Zakat
Hadits-hadits yang membahas tentang zakat diantaranya yakni:[6]
1.
Dari Ibnu Abbas
Dari
Ibnu Abbas Radhiyallohu'anhu bahwa Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam
mengutus Mu'adz ke negeri Yaman --ia meneruskan hadits itu-- dan didalamnya
(beliau bersabda): "Sesungguhnya
Allah telah mewajibkan mereka zakat dari harta mereka yang diambil dari
orang-orang kaya di antara mereka dan dibagikan kepada orang-orang fakir di
antara mereka." Muttafaq Alaihi dan lafadznya menurut Bukhari.
2.
Dari Anas
Dari
Anas bahwa Abu Bakar ash-Shiddiq Radliyallaahu 'anhu menulis surat
kepadanya: Ini adalah kewajiban zakat yang diwajibkan oleh Rasulullah Shallallaahu
'alaihi wa Sallam atas kaum muslimin. Yang diperintahkan Allah atas
rasul-Nya ialah setiap 24 ekor unta ke bawah wajib mengeluarkan kambing, yaitu
setiap kelipatan lima ekor unta zakatnya seekor kambing. Jika mencapai 25
hingga 35 ekor unta, zakatnya seekor anak unta betina yang umurnya telah
menginjak tahun kedua, jika tidak ada zakatnya seekor anak unta jantan yang
umurnya telah menginjak tahun ketiga. Jika mencapai 36 hingga 45 ekor unta,
zakatnya seekor anak unta betina yang umurnya telah menginjak tahun ketiga.
Jika mencapai 46 hingga 60 ekor unta, zakatnya seekor anak unta betina yang
umurnya telah masuk tahun keempat dan bisa dikawini unta jantan. Jika mencapai
61 hingga 75 ekor unta, zakatnya seekor unta betina yang umurnya telah masuk
tahun kelima. Jika mencapai 79 hingga 90 ekor unta, zakatnya dua ekor anak unta
betina yang umurnya telah menginjak tahun kedua. Jika mencapai 91 hingga 120
ekor unta, maka setiap 40 ekor zakatnya seekor anak unta betina yang umurnya
masuk tahun ketiga dan setiap 50 ekor zakatnya seekor unta betina yang umurnya
masuk tahun keempat. Bagi yang hanya memiliki 4 ekor unta, tidak wajib atasnya
zakat kecuali bila pemiliknya menginginkan. Mengenai zakat kambing yang dilepas
mencari makan sendiri, jika mencapai 40 hingga 120 ekor kambing, zakatnya
seekor kambing. Jika lebih dari 120 hingga 200 ekor kambing, zakatnya dua ekor
kambing. Jika lebih dari 200 hingga 300 kambing, zakatnya tiga ekor kambing.
Jika lebih dari 300 ekor kambing, maka setiap 100 ekor zakatnya seekor kambing.
Apabila jumlah kambing yang dilepas mencari makan sendiri kurang dari 40 ekor,
maka tidak wajib atasnya zakat kecuali jika pemiliknya menginginkan. Tidak
boleh dikumpulkan antara hewan-hewan ternak terpisah dan tidak boleh dipisahkan
antara hewan-hewan ternak yang terkumpul karena takut mengeluarkan zakat. Hewan
ternak kumpulan dari dua orang, pada waktu zakat harus kembali dibagi rata
antara keduanya. Tidak boleh dikeluarkan untuk zakat hewan yang tua dan yang
cacat, dan tidak boleh dikeluarkan yang jantan kecuali jika pemiliknya
menghendaki. Tentang zakat perak, setiap 200 dirham zakatnya seperempatnya (2
1/2%). Jika hanya 190 dirham, tidak wajib atasnya zakat kecuali bila pemiliknya
menghendaki. Barangsiapa yang jumlah untanya telah wajib mengeluarkan seekor
unta betina yang seumurnya masuk tahun kelima, padahal ia tidak memilikinya dan
ia memiliki unta betina yang umurnya masuk tahun keempat, maka ia boleh
mengeluarkannya ditambah dua ekor kambing jika tidak keberatan, atau 20 dirham.
Barangsiapa yang sudah wajib mengeluarkan seekor anak unta betina yang umurnya
masuk tahun keempat, padahal ia tidak memilikinya dan ia memiliki unta betina
yang umurnya masuk tahun kelima, maka ia boleh mengeluarkannya ditambah 20
dirham atau dua ekor kambing. Riwayat Bukhari.
3.
Dari Mu'adz Ibnu Jabal ra
Dari
Mu'adz Ibnu Jabal Radliyallaahu 'anhu bahwa Nabi Shallallaahu 'alaihi
wa Sallam pernah mengutusnya ke negeri Yaman. Beliau memerintahkan untuk
mengambil (zakat) dari 30 ekor sapi, seekor anak sapi berumur setahun lebih
yang jantan atau betina, dan setiap 40 ekor sapi, seekor sapi betina berumur
dua tahun lebih, dan dari setiap orang yang telah baligh diambil satu dinar
atau yang sebanding dengan nilai itu pada kaum Mu'afiry. Riwayat Imam Lima dan
lafadznya menurut riwayat Ahmad. Hadits hasan menurut Tirmidzi dan ia
menunjukkan perselisihan pendapat tentang maushulnya hadits ini. Ibnu Hibban
dan Hakim menilainya hadits shahih.
4.
Dari Amar Ibnu Syu`aib
Dari
Amar Ibnu Syu`aib dari ayahnya, dari kakeknya Radliyallaahu 'anhu bahwa
Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Zakat kaum muslimin diambil di tempat-tempat sumber air
mereka." Riwayat Ahmad. Hadits menurut riwayat Abu Dawud: "Zakat mereka tidak diambil kecuali di
kampung mereka."
5.
Dari Abu Hurairah ra
Dari
Abu Hurairah Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu
'alaihi wa Sallam bersabda: "Tidak
wajib zakat bagi orang islam atas hambanya dan kudanya." Riwayat
Bukhari. Menurut riwayat Muslim:
"Tidak ada zakat bagi hamba kecuali zakat fitrah."
6.
Dari Bahz Ibnu Hakim
Dari
Bahz Ibnu Hakim, dari ayahnya, dari kakeknya Radliyallaahu 'anhu bahwa
Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Pada setiap 40 ekor unta yang dilepas mencari makan sendiri,
zakatnya seekor anak unta betina yang umurnya memasuki tahun ketiga. Tidak
boleh dipisahkan anak unta itu untuk mengurangi perhitungan zakat. Barangsiapa
memberinya karena mengharap pahala, ia akan mendapat pahala. Barangsiapa
menolak untuk mengeluarkannya, kami akan mengambilnya beserta setengah hartanya
karena ia merupakan perintah keras dari Tuhan kami. Keluarga Muhammad tidak
halal mengambil zakat sedikit pun." Riwayat Ahmad, Abu Dawud, dan
Nasa'i. Hadits shahih menurut Hakim.
7.
Dari Ali Radliyallaahu 'anhu
Dari
Ali Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa
Sallam bersabda: "Apabila engkau
memiliki 200 dirham dan telah melewati satu tahun, maka zakatnya 5 dirham.
Tidak wajib atasmu zakat kecuali engkau memiliki 20 dinar dan telah melewati
setahun, maka zakatnya 1/2 dinar. Jika lebih dari itu, maka zakatnya menurut
perhitungannya. Harta tidak wajib dikeluarkan zakat kecuali telah melewati
setahun." Hadits hasan diriwayatkan oleh Abu Dawud. Ke-marfu'-an
hadits ini diperselisihkan.
8.
Menurut riwayat Tirmidzi
Menurut
riwayat Tirmidzi dari Ibnu Umar Radhiyallohu'anhua: "Barangsiapa memanfaatkan (mengembangkan) harta, tidak wajib zakat
atasnya kecuali setelah mencapai masa setahun." Hadits mauquf.
9.
Dari Abdullah Ibnu Aufa
Dari
Abdullah Ibnu Aufa bahwa biasanya bila suatu kaum datang membawa zakat kepada
Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam, beliau berdoa: "Ya Allah, berilah rahmat atas
mereka." Muttafaq Alaihi.
10. Dari
Ali
Dari
Ali bahwa Abbas bertanya kepada Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam
penyegeraan pengeluaran zakat sebelum waktunya, lalu beliau mengizinkannya.
Riwayat Tirmidzi dan Hakim.
11. Dari
Jabir ra
Dari
Jabir bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Tak ada zakat pada perak yang kurang
dari 5 auqiyah (600 gram), unta yang jumlahnya kurang dari 5 ekor, dan kurma
yang kurang dari 5 ausaq (1050 liter)." Riwayat Muslim.
12. Dari
Salim Ibnu Abdullah
Dari
Salim Ibnu Abdullah, dari ayahnya Radhiyallohu'anhu, bahwa Nabi Shallallaahu
'alaihi wa Sallam bersabda: "Tanaman
yang disiram dengan air hujan atau dengan sumber air atau dengan pengisapan air
dari tanah, zakatnya sepersepuluh, dan tanaman yang disiram dengan tenaga
manusia, zakatnya seperduapuluh." Riwayat Bukhari. Menurut riwayat Abu
Dawud: "Bila tanaman ba'al (tanaman
yang menyerap air dari tanah), zakatnya sepersepuluh, dan tanaman yang disiram
dengan tenaga manusia atau binatang, zakatnya setengah dari sepersepuluh
(1/20)."
13. Dari
Abu Musa al-Asy'ary dan Mu'adz ra
Dari
Abu Musa al-Asy'ary dan Mu'adz Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu
'alaihi wa Sallam bersabda kepada keduanya: "Jangan mengambil zakat kecuali dari keempat jenis ini, yakni:
sya'ir, gandum, anggur kering, dan kurma." Riwayat Thabrani dan Hakim.
14. Menurut
Daruquthni
Menurut
Daruquthni bahwa Mu'adz Radliyallaahu 'anhu berkata: Adapun mengenai
ketimun, semangka, delima dan tebu, Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa
Sallam telah membebaskan (zakat)-nya. Sanadnya lemah.
15. Sahal
Ibnu Abu Hatsmah ra
Sahal
Ibnu Abu Hatsmah Radliyallaahu 'anhu berkata: Rasulullah Shallallaahu
'alaihi wa Sallam memerintahkan kami apabila kamu menaksir, maka
kerjakanlah, tetapi bebaskan sepertiga. Apabila kamu enggan membebaskan
sepertiga, maka bebaskan seperempat. Riwayat Imam Lima kecuali Ibnu Majah, dan
dinilai shahih oleh Ibnu Hibban dan Hakim.
16. Dari
Amar Ibnu Syu'aib
Dari
Amar Ibnu Syu'aib, dari ayahnya, dari kakeknya Radliyallaahu 'anhu bahwa
seorang perempuan datang kepada Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam
bersama putrinya yang mengenakan dua gelang emas ditangannya. Lalu beliau
bertanya: "Apakah engkau mengeluarkan zakat gelang ini?" Dia
menjawab: Tidak. Beliau bersabda: "Apakah engkau senang pada hari kiamat
nanti Allah akan menggelangi kamu dengan dua gelang api neraka?" Lalu
perempuan itu melepaskan kedua gelang tersebut. Riwayat Imam Tiga dengan sanad
yang kuat. Hadits shahih menurut Hakim dari hadits 'Aisyah.
17. Dari
Ummu Salamah
Dari
Ummu Salamah Radliyallaahu 'anhu bahwa dia mengenakan perhiasan dari
emas, lalu dia bertanya: Ya Rasulullah, apakah ia termasuk harta simpanan?
Beliau menjawab: "Jika engkau
mengeluarkan zakatnya, maka ia tidak termasuh harta simpanan." Riwayat
Abu Dawud dan Daruquthni. Hadits shahih menurut Hakim.
18. Samurah
Ibnu Jundab
Samurah
Ibnu Jundab Radliyallaahu 'anhu berkata: Rasulullah Shallallaahu 'alaihi
wa Sallam memerintahkan kami agar mengeluarkan zakat dari harta yang kita
siapkan untuk berjualan. Riwayat Abu Dawud dan sanadnya lemah.
19. Dari
Abu Hurairah
Dari Abu Hurairah Radliyallaahu
'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Zakat rikaz (harta peninggalan
purbakala) adalah seperlima." Muttafaq Alaihi.
20. Dari
Amar Ibnu Syu'aib
Dari
Amar Ibnu Syu'aib dari ayahnya, dari kakeknya Radliyallaahu 'anhu bahwa
Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Tentang harta simpanan yang ditemukan seseorang di suatu tempat
yang tidak berpenghuni. Jika engkau menemukannya pada kampung yang dihuni
orang, maka umumkan. Jika engkau menemukannya pada kampung yang tidak dihuni
orang, maka zakatnya sebagai rikaz itu seperlima." Dikeluarkan oleh
Ibnu Majah dengan sanad hasan.
21. Dari
Bilal Ibnu Harits
Dari
Bilal Ibnu Harits Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu
'alaihi wa Sallam mengambil zakat dari barang-barang tambang di Qalibiyah.
Riwayat Abu Dawud.
22. Ibnu
Adiy dan Daruquthni
Menurut
riwayat Ibnu Adiy dan Daruquthni dengan sanad yang lemah: "Cegahlah mereka
agar tidak keliling (untuk minta-minta) pada hari ini.
23. Abu
Said Al-Khudry
Abu
Said Al-Khudry Radliyallaahu 'anhu berkata: Pada zaman Nabi Shallallaahu
'alaihi wa Sallam kami selalu mengeluarkan zakat fitrah satu sho' makanan,
atau satu sho' kurma, atau satu sho' sya'ir, atau satu sho' anggur kering.
Muttafaq Alaihi. Dalam suatu riwayat lain: Atau satu sho' susu kering. Abu Said
berkata: Adapun saya masih mengeluarkan zakat fitrah seperti yang aku keluarkan
pada zaman Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam Dalam riwayat Abu Dawud:
Aku selamanya tidak mengeluarkan kecuali satu sho'.
24. Dari
Ibnu Abbas
Dari
Ibnu Abbas Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi
wa Sallam mewajibkan zakat fitrah sebagai pembersih bagi orang yang
berpuasa dari perkataan yang tidak berguna dan kotor, dan sebagai makanan bagi
orang-orang miskin. Maka barangsiapa yang mengeluarkannya sebelum sholat, ia
menjadi zakat yang diterima dan barangsiapa mengeluarkannya setelah sholat, ia
menjadi sedekah biasa. Riwayat Abu Dawud dan Ibnu Majah. Hadits shahih menurut
Hakim.
25. Dari
Abu Hurairah
Dari
Abu Hurairah Radliyallaahu 'anhu bahwa Nabi Shallallaahu 'alaihi wa
Sallam bersabda: "Tujuh macam
orang yang akan dilindungi Allah pada hari yang tidak ada lindungan kecuali
lindungan-Nya - kemudian ia menyebutkan hadits dan didalamnya disebutkan -
orang yang bersedekah dengan sedekah yang ia tutupi sehingga tangannya yang
kiri tidak mengetahui apa yang dikeluarkan oleh tangan kanannya."
Muttafaq Alaihi.
26. Dari
Uqbah Ibnu Amir
Dari
Uqbah Ibnu Amir bahwa dia mendengar Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa
Sallam bersabda: "Setiap orang
bernaung di bawah sedekahnya sehingga ia diputuskan (amal perbuatannya) antara
manusia." Riwayat Ibnu Hibban dan Hakim.
27. Dari
Abu Said Al-Khudry
Dari
Abu Said Al-Khudry Radliyallaahu 'anhu bahwa Nabi Shallallaahu
'alaihi wa Sallam bersabda: "Siapa
saja orang islam yang memberi pakaian orang Islam yang tidak memiliki pakaian,
niscaya Allah akan memberinya pakaian dari hijaunya surga; dan siapa saja orang
Islam yang memberi makan orang Islam yang kelaparan, niscaya Allah akan
memberinya makanan dari buah-buahan surga; dan siapa saja orang Islam yang
memberi minum orang Islam yang kehausan, niscaya Allah akan memberinya minuman
dari minuman suci yang tertutup." Diriwayatkan oleh Abu Dawud dan
dalam sanadnya ada kelemahan.
28. Dari
Hakim Ibnu Hazm
Dari
Hakim Ibnu Hazm Radliyallaahu 'anhu bahwa Nabi Shallallaahu 'alaihi
wa Sallam bersabda: "Tangan yang
di atas (pemberi) lebih baik daripada tangan yang di bawah (penerima); dan
mulailah dari orang-orang yang banyak tanggungannya; dan sebaik-baik sedekah
ialah yang diambil dari sisa kebutuhan sendiri, barangsiapa menjaga
kehormatannya Allah akan menjaganya dan barangsiapa merasa cukup Allah akan
mencukupkan kebutuhannya." Muttafaq Alaihi dan lafadznya menurut
riwayat Bukhari.
29. Dari
Abu Hurairah
Dari
Abu Hurairah Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu
'alaihi wa Sallam pernah ditanya: Wahai Rasulullah Shallallaahu 'alaihi
wa Sallam, sedekah apakah yang paling mulia? Beliau menjawab: "Sedekah orang yang tak punya, dan
mulailah (memberi sedekah) atas orang yang banyak tanggungannya”.
Dikeluarkan oleh Ahmad dan Abu Dawud. Hadits shahih menurut Ibnu Khuzaimah,
Ibnu Hibban, dan Hakim.
30. Dari
Abu Hurairah
Dari
Abu Hurairah Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu
'alaihi wa Sallam bersabda: "Bersedekahlah."
Lalu seorang laki-laki berkata: Wahai Rasulullah, aku mempunyai satu dinar?
Beliau bersabda: "Bersedekahlah pada
dirimu sendiri." Orang itu berkata: Aku mempunyai yang lain. Beliau
bersabda: "Sedekahkan untuk
anakmu." Orang itu berkata: Aku masih mempunyai yang lain. Beliau
bersabda: "Sedekahkan untuk
istrimu." Orang itu berkata: Aku masih punya yang lain. Beliau
bersabda: "Sedekahkan untuk
pembantumu." Orang itu berkata lagi: Aku masih mempunyai yang lain.
Beliau bersabda: "Kamu lebih
mengetahui penggunaannya." Riwayat Abu Dawud dan Nasa'i dan dinilai
shahih oleh Ibnu Hibban dan Hakim.
31. Dari
'Aisya
Dari
'Aisyah Radliyallaahu 'anhu bahwa Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam
bersabda: "Apabila perempuan
menafkahkan sebagian makanan di rumahnya tanpa merusak (anggaran harian) maka
baginya pahala atas apa yang ia nafkahkan, bagi suaminya juga pahala karena ia
yang bekerja, dan begitu pula bagi yang menyimpannya. Sebagian dari mereka
tidak mengurangi sedikit pun pahala atas sebagian lainnya." Muttafaq
Alaihi.
32. Dari
Abu Said Al-Khudry
Dari
Abu Said Al-Khudry Radliyallaahu 'anhu bahwa Zainab, istri Abu Mas'ud,
bertanya: Wahai Rasulullah, baginda telah memerintahkan untuk bersedekah hari
ini, dan aku mempunyai perhiasan padaku yang hendak saya sedekahkan, namun Ibnu
Mas'ud menganggap bahwa dirinya dan anaknya lebih berhak untuk aku beri
sedekah. Lalu Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Ibnu Mas'ud memang benar, suamimu dan
anakmu adalah orang yang lebih berhak untuk engkau beri sedekah."
Riwayat Bukhari.
33. Dari
Ibnu Umar
Dari
Ibnu Umar Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi
wa Sallam bersabda: "Orang yang
selalu meminta-minta pada orang-orang, akan datang pada hari kiamat dengan
tidak ada segumpal daging pun di wajahnya." Muttafaq Alaihi.
34. Dari
Abu Hurairah
Dari
Abu Hurairah Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu
'alaihi wa Sallam bersabda: "Barangsiapa
meminta-minta harta orang untuk memperkaya diri, sebenarnya ia hanyalah meminta
bara api. Oleh karenanya, silahkan meminta sedikit atau banyak."
Riwayat Muslim.
35. Dari
Zubair Ibnu al-'Awwam
Dari
Zubair Ibnu al-'Awwam Radliyallaahu 'anhu bahwa Nabi Shallallaahu
'alaihi wa Sallam bersabda: "Seorang
di antara kamu yang mengambil talinya, lalu datang dengan seonggok kayu di atas
punggungnya, kemudian menjualnya dan dengan hasil itu ia menjaga kehormatannya
adalah lebih baik daripada ia meminta-minta orang yang terkadang mereka
memberinya atau menolaknya." Riwayat Bukhari
36. Dari
Samurah Ibnu Jundab
Dari
Samurah Ibnu Jundab Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu
'alaihi wa Sallam bersabda: "Meminta-minta
adalah cakaran seseorang terhadap mukanya sendiri, kecuali meminta kepada
penguasa atau karena suatu hal yang amat perlu." Hadits shahih riwayat
Tirmidzi.
37. Dari
Abu Said Al-Khudry
Dari
Abu Said Al-Khudry Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu
'alaihi wa Sallam bersabda: "Zakat
itu tidak halal diberikan kepada orang kaya kecuali lima macam, yaitu: Panitia
zakat, atau orang yang membelinya dengan hartanya, atau orang yang berhutang,
atau orang yang berperang di jalan Allah, atau orang miskin yang menerima zakat
kemudian memberikannya pada orang kaya." Riwayat Ahmad, Abu Dawud, dan
Ibnu Majah. Hadits shahih menurut Hakim, namun ia juga menilainya cacat karena
mursal.
38. Dari
Ubaidillah Ibnu Adiy Ibnu al-Khiyar
Dari
Ubaidillah Ibnu Adiy Ibnu al-Khiyar Radliyallaahu 'anhu bahwa dua orang
menceritakan kepadanya bahwa mereka telah menghadap Rasulullah Shallallaahu
'alaihi wa Sallam untuk meminta zakat pada beliau. Lalu beliau memandangi
mereka, maka beliau mengerti bahwa mereka masih kuat. Lalu beliau bersabda:
"Jika kalian mau, aku beri kalian zakat, namun tidak ada bagian zakat bagi
orang kaya dan kuat bekerja." Riwayat Ahmad dan dikuatkan oleh Abu Dawud
dan Nasa'i.
39. Dari
Abdul Muttholib Ibnu Rabi'ah Ibnu Harits
Dari Abdul Muttholib Ibnu Rabi'ah
Ibnu Harits bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Sesungguhnya zakat itu tidak patut
bagi keluarga Muhammad, karena ia sebenarnya adalah kotoran manusia." Dan
menurut suatu riwayat: "Sesungguhnya
ia tidak halal bagi Muhammad dan keluarga Muhammad." Riwayat Muslim.
40. Jubair
Ibnu Muth'im
Jubair
Ibnu Muth'im Radliyallaahu 'anhu berkata: Aku dan Utsman Ibnu Affan
pernah menghadap Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam, lalu kami
bertanya: Wahai Rasulullah, baginda telah memberi seperlima dari hasil perang
Khaibar kepada Banu al-Mutthalib dan baginda meninggalkan kami, padahal kami
dan mereka adalah sederajat. Lalu Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam
bersabda: "Sesungguhnya Banu
al-Mutthalib dan Banu Hasyim adalah satu keluarga." Riwayat Bukhari.
41. Dari
Salim Ibnu Abdullah Ibnu Umar
Dari
Salim Ibnu Abdullah Ibnu Umar, dari ayahnya Radliyallaahu 'anhu bahwa
Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam pernah memberikan sesuatu
kepada Umar Ibnu Khattab. Lalu ia berkata: Berikanlah pada orang yang lebih
membutuhkan daripada diriku. Beliau bersabda: "Ambillah, lalu simpanlah atau bersedekahlah dengannya. Dan apa
yang datang kepadamu dari harta semacam ini, padahal engkau tidak
membutuhkannya dan tidak meminta, maka ambillah. Jika tidak demikian, maka
jangan turuti nafsumu." Riwayat Muslim.
D.
Zakat Menurut Al-Hadist
Zakat menurut Al-Hadist merupakan
suatu kewajiban yang harus dilaksanakan oleh setiap muslim. Seperti yang telah
di jelaskan pada Hadits-hadits di atas diantaranya yakni: Dari Ibnu Abbas, Dari Anas, Dari Mu'adz Ibnu Jabal, dan masih
banyak lagi yang membahas tentang kewajiban berzakat berdazarkan Al-Hadits.
Hadits juga menjelaskan tentang
perhitungan harta-harta yang wajib dikeluarkan. Seperti pada hadits yang
diriwayatkan oleh “Anas bahwa Abu
Bakar ash-Shiddiq Radliyallaahu 'anhu
menulis surat kepadanya” pada hadits diatas.
Dan masih banyak lagi pembahasan
tentang “Zakat Menurut Al-Hadits” baik
itu masalah sebab, syarat, rukun, waktu wajib zakat, dan waktu penggunaannya,
dll.
Zakat menurut Al-Hadits sudah jelas
bahwa menjadi suatu kewajiban yang harus dilunasi bagi setiap muslim yang
mampu. Karena Rosulullah SAW juga menjelaskan bahwa bagi siapa saja yang tidak
membayar zakat ia akan disiksa api neraka di akhirat nanti.
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Zakat menurut Al-Hadits sudah jelas bahwa menjadi suatu
kewajiban yang harus dilunasi bagi setiap muslim yang mampu. Karena Rosulullah
SAW juga menjelaskan bahwa bagi siapa saja yang tidak membayar zakat ia akan
disiksa api neraka di akhirat nanti.
Maka kita selaku umat muslim harus benar-benar memahami
pentingnya zakat ini. Dengan mempelajari zakat berdasarkan Hadit dan Al-Qur’an
tentu sudah sangat jelas sekali pengaturan, syarat-syarat maupun rukun-rukun
tentang zakat ini.
B.
Saran
Dalam penulisan makalah yang berjudul “Zakat Menurut Al-Hadits” inipun kami menyadari banyak kekurangan
dan kehilafan dalam penulisannya. Untuk itu kami mohon koreksinya untuk
perbaikan isi maupun dalam hal penulisan makalah ini, karna dirasakan jauh dari
harapan.
DAFTAR
PUSTAKA
Al-Zuhayly, Wahbah. Zakat Kajian Berbagai Madzhab, Bandung: PT Remaja Rosdakarya. 1995
http://assunnah-qatar.com/artikel/fiqh/673-hadits-hadits-seputar-zakat-dari-kitab-bulughul-maram.html
Sulaiman Petalongi, Noor. Antologi Ilmu Hadits, Jakarta : GP Press. 2009
http://repository.uii.ac.id/420/SK/I/0/00/000/000917/uii-skripsi-zakat%20perusahaan%20dal-03421003-ROKHMAH-5101051796-abstract.pdf
[1]
http://repository.uii.ac.id/420/SK/I/0/00/000/000917/uii-skripsi-zakat%20perusahaan%20dal-03421003-ROKHMAH-5101051796-abstract.pdf
[2]
Al-Zuhayly, Wahbah. Zakat Kajian Berbagai
Madzhab, Bandung: PT Remaja Rosdakarya. 1995. Hal. 82
[3]
https://www.facebook.com/MTA.ikhlas/posts/339608976158991
[4]
Sulaiman Petalongi, Noor. Antologi Ilmu
Hadits, Jakarta : GP Press. 2009. Hal. 1
[5]
Sulaiman Petalongi, Noor. Antologi Ilmu
Hadits, Jakarta : GP Press. 2009. Hal. 1
[6]
http://assunnah-qatar.com/artikel/fiqh/673-hadits-hadits-seputar-zakat-dari-kitab-bulughul-maram.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar