Jumat, 15 November 2013

Zakat Menurut Al-Hadits



KATA PENGNTAR

Alhamdulillah dengan rasa syukur kehadirat Allah SWT. yang telah memberikan kami kesehatan sehingga kami bisa menyelesaikan tugas “MAKALAH“ tentang mata kuliah “Fiqih Zakat”, dengan judul “Zakat Menurut Al-Hadits”.
Makalah ini kami buat dengan maksud untuk menjadi pedoman kami dalam pembelajaran khususnya dan teman-teman pembaca pada umumnya sebagai tambahan ilmu pengetahuan.
Kritik dan saran dari teman-teman pembaca yang kami harapkan demi kesempurnaanya makalah ini, karena dirasakan masih banyak kekurangan dan jauh dari harapan kita semua.
Dan kami berharap dengan adanya makalah ini dapat bermanfaat bagi siapa saja yang membutuhkannya.




Singkut, 13 Oktober 2013


Penulis



DAFTAR  ISI

HALAMAN JUDUL........................................................................................ i
KATA PENGANTAR...................................................................................    ii
DAFTAR ISI .................................................................................................    iii
BAB I PENDAHULUAN................................................................................ 1
BAB II PEMBAHASAN.................................................................................. 2
A.    Zakat...................................................................................................... 2
B.     Al-Hadits................................................................................................ 2
C.    Hadist-Hadist Yang Membahas Tentang Zakat................................. 3
D.    Zakat Menurut Al-Hadist..................................................................... 14
BAB III PENUTUP.......................................................................................... 15
A.    KESIMPULAN..................................................................................... 15
B.     SARAN................................................................................................   15
DAFTAR PUSTAKA....................................................................................... 16


BAB I

PENDAHULUAN

Zakat adalah ibadah maaliyyah ijtima’yyah[1] yang memiliki posisi sangat penting, strategis, dan menentukan, baik dilihat dari sisi ajaran islam maupun dari sisi pembangunan pembangunan kesejahteraan umat.
Zakat merupakan salah satu rukun Islam yang  wajibkan di tunaikan untuk setiap muslim, zakat merupakan suatu sarana bagi setiap orang untuk beribadah kepada Allah. Dan dengan adanya zakat maka kehidupan masyarakat bersosialpun akan lebih harmonis lagi.
Dalam hal ini perlunya kesadaran bagi setiap orang yang mampu berzakat untuk membayarnya agar tidak terjadi kesenjangan dan tindakan-tindakan yang bisa menyebabkan pelanggaran hukum. Baik itu hukum Islam maupun hukum negara kita.
Zakat di anjurkan nabi semenjak iya mendapat wahyu dari Allah SWT tentang kewajiban dalam berzakat. Dalam kesempatan ini pemakalah akan mencoba membahas tentang Zaka Menurut Al-Hadits”.












BAB II
PEMBAHASAN
A.    Zakat
Pengertian zakat dapat kita lihat dari dua macam. Yakni secara bahasa dan secara istilah:
1.      Zakat Secara Bahasa
Secara bahasa[2], zakat berarti tumbuh (numuww) dan bertambah (ziyadah). Jika diucapkan, zaka al-zar’, artinya adalah tanaman itu tumbuh dan bertambah. Jika diucapkan zakat al-nafaqah, artinya nafkah tumbuh dan bertambah jika diberkati. Kata ini juga sering dikemukakan untuk makna thaharah (suci). Seperti yang di firmankan Allah SWT dalam Al-Qur’an salah satunya pada ayat ini:
ôs% yxn=øùr& `tB $yg8©.y ÇÒÈ  
Arinya:  Sesungguhnya beruntunglah orang yang mensucikan jiwa itu (QS 91:9)
2.      Zakat Secara Istilah
Zakat adalah[3] jumlah harta tertentu yang wajib dikeluarkan oleh orang yang beragama Islam dan diberikan kepada golongan yang berhak menerimanya (fakir miskin dan sebagainya) menurut ketentuan yang telah ditetapkan oleh syarak.

B.     Al-Hadits
Hadits menurut bahasa (etimologi)[4], berarti: khabar, jadid, dan qarib. Khabar artinya “berita”, misalnya, berita yang disampaikan oleh seseorang kepada orang lain. Jadid, artinya “baru”, lawan dari qadim, yang berarti “lama”. Qarib berarti “dekat”, atau “belum lama terjadi”.
Menurut istilah[5], para ulama berbeda pendapat dalam memberikan definisi hadits:
1.      Ulama hadits pada umumnya menyatakan, bahwa hadits adalah segala ucapan, perkataan, taqrir (pengakuan) Nabi.
2.      Ulama ushul fiqh mengatakan bahwa hadits adalah segala perkataan, perbuatan, dan taqrir Nabi yang berkaitan dengan hukum.
3.      ‘Abd Al-Wahhab Ibn Shubhi dalam  Matn Al-Jami’ Al-Jawami’ menyatakan bahwa: hadits adalah segala perkataan dan perbuatan Nabi SAW.
Jadi penulis menyimpulkan berdasarkan pengertian di atas yakni, hadits adalah segala sesuatu yang berkaitan dengan perkataan, perbuatan maupun taqrir Nabi Muhammad SAW yang menjadi contoh atau tauladan bagi kita selaku umat Islam.

C.    Hadist-Hadist Yang Membahas Tentang Zakat
Hadits-hadits yang membahas tentang zakat diantaranya yakni:[6]
1.      Dari Ibnu Abbas
Dari Ibnu Abbas Radhiyallohu'anhu bahwa Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam mengutus Mu'adz ke negeri Yaman --ia meneruskan hadits itu-- dan didalamnya (beliau bersabda): "Sesungguhnya Allah telah mewajibkan mereka zakat dari harta mereka yang diambil dari orang-orang kaya di antara mereka dan dibagikan kepada orang-orang fakir di antara mereka." Muttafaq Alaihi dan lafadznya menurut Bukhari.
2.      Dari Anas
Dari Anas bahwa Abu Bakar ash-Shiddiq Radliyallaahu 'anhu menulis surat kepadanya: Ini adalah kewajiban zakat yang diwajibkan oleh Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam atas kaum muslimin. Yang diperintahkan Allah atas rasul-Nya ialah setiap 24 ekor unta ke bawah wajib mengeluarkan kambing, yaitu setiap kelipatan lima ekor unta zakatnya seekor kambing. Jika mencapai 25 hingga 35 ekor unta, zakatnya seekor anak unta betina yang umurnya telah menginjak tahun kedua, jika tidak ada zakatnya seekor anak unta jantan yang umurnya telah menginjak tahun ketiga. Jika mencapai 36 hingga 45 ekor unta, zakatnya seekor anak unta betina yang umurnya telah menginjak tahun ketiga. Jika mencapai 46 hingga 60 ekor unta, zakatnya seekor anak unta betina yang umurnya telah masuk tahun keempat dan bisa dikawini unta jantan. Jika mencapai 61 hingga 75 ekor unta, zakatnya seekor unta betina yang umurnya telah masuk tahun kelima. Jika mencapai 79 hingga 90 ekor unta, zakatnya dua ekor anak unta betina yang umurnya telah menginjak tahun kedua. Jika mencapai 91 hingga 120 ekor unta, maka setiap 40 ekor zakatnya seekor anak unta betina yang umurnya masuk tahun ketiga dan setiap 50 ekor zakatnya seekor unta betina yang umurnya masuk tahun keempat. Bagi yang hanya memiliki 4 ekor unta, tidak wajib atasnya zakat kecuali bila pemiliknya menginginkan. Mengenai zakat kambing yang dilepas mencari makan sendiri, jika mencapai 40 hingga 120 ekor kambing, zakatnya seekor kambing. Jika lebih dari 120 hingga 200 ekor kambing, zakatnya dua ekor kambing. Jika lebih dari 200 hingga 300 kambing, zakatnya tiga ekor kambing. Jika lebih dari 300 ekor kambing, maka setiap 100 ekor zakatnya seekor kambing. Apabila jumlah kambing yang dilepas mencari makan sendiri kurang dari 40 ekor, maka tidak wajib atasnya zakat kecuali jika pemiliknya menginginkan. Tidak boleh dikumpulkan antara hewan-hewan ternak terpisah dan tidak boleh dipisahkan antara hewan-hewan ternak yang terkumpul karena takut mengeluarkan zakat. Hewan ternak kumpulan dari dua orang, pada waktu zakat harus kembali dibagi rata antara keduanya. Tidak boleh dikeluarkan untuk zakat hewan yang tua dan yang cacat, dan tidak boleh dikeluarkan yang jantan kecuali jika pemiliknya menghendaki. Tentang zakat perak, setiap 200 dirham zakatnya seperempatnya (2 1/2%). Jika hanya 190 dirham, tidak wajib atasnya zakat kecuali bila pemiliknya menghendaki. Barangsiapa yang jumlah untanya telah wajib mengeluarkan seekor unta betina yang seumurnya masuk tahun kelima, padahal ia tidak memilikinya dan ia memiliki unta betina yang umurnya masuk tahun keempat, maka ia boleh mengeluarkannya ditambah dua ekor kambing jika tidak keberatan, atau 20 dirham. Barangsiapa yang sudah wajib mengeluarkan seekor anak unta betina yang umurnya masuk tahun keempat, padahal ia tidak memilikinya dan ia memiliki unta betina yang umurnya masuk tahun kelima, maka ia boleh mengeluarkannya ditambah 20 dirham atau dua ekor kambing. Riwayat Bukhari.
3.      Dari Mu'adz Ibnu Jabal ra
Dari Mu'adz Ibnu Jabal Radliyallaahu 'anhu bahwa Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam pernah mengutusnya ke negeri Yaman. Beliau memerintahkan untuk mengambil (zakat) dari 30 ekor sapi, seekor anak sapi berumur setahun lebih yang jantan atau betina, dan setiap 40 ekor sapi, seekor sapi betina berumur dua tahun lebih, dan dari setiap orang yang telah baligh diambil satu dinar atau yang sebanding dengan nilai itu pada kaum Mu'afiry. Riwayat Imam Lima dan lafadznya menurut riwayat Ahmad. Hadits hasan menurut Tirmidzi dan ia menunjukkan perselisihan pendapat tentang maushulnya hadits ini. Ibnu Hibban dan Hakim menilainya hadits shahih.
4.      Dari Amar Ibnu Syu`aib
Dari Amar Ibnu Syu`aib dari ayahnya, dari kakeknya Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Zakat kaum muslimin diambil di tempat-tempat sumber air mereka." Riwayat Ahmad. Hadits menurut riwayat Abu Dawud: "Zakat mereka tidak diambil kecuali di kampung mereka."
5.      Dari Abu Hurairah ra
Dari Abu Hurairah Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Tidak wajib zakat bagi orang islam atas hambanya dan kudanya." Riwayat Bukhari. Menurut riwayat Muslim: "Tidak ada zakat bagi hamba kecuali zakat fitrah."
6.      Dari Bahz Ibnu Hakim
Dari Bahz Ibnu Hakim, dari ayahnya, dari kakeknya Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Pada setiap 40 ekor unta yang dilepas mencari makan sendiri, zakatnya seekor anak unta betina yang umurnya memasuki tahun ketiga. Tidak boleh dipisahkan anak unta itu untuk mengurangi perhitungan zakat. Barangsiapa memberinya karena mengharap pahala, ia akan mendapat pahala. Barangsiapa menolak untuk mengeluarkannya, kami akan mengambilnya beserta setengah hartanya karena ia merupakan perintah keras dari Tuhan kami. Keluarga Muhammad tidak halal mengambil zakat sedikit pun." Riwayat Ahmad, Abu Dawud, dan Nasa'i. Hadits shahih menurut Hakim.
7.      Dari Ali Radliyallaahu 'anhu
Dari Ali Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Apabila engkau memiliki 200 dirham dan telah melewati satu tahun, maka zakatnya 5 dirham. Tidak wajib atasmu zakat kecuali engkau memiliki 20 dinar dan telah melewati setahun, maka zakatnya 1/2 dinar. Jika lebih dari itu, maka zakatnya menurut perhitungannya. Harta tidak wajib dikeluarkan zakat kecuali telah melewati setahun." Hadits hasan diriwayatkan oleh Abu Dawud. Ke-marfu'-an hadits ini diperselisihkan.
8.      Menurut riwayat Tirmidzi
Menurut riwayat Tirmidzi dari Ibnu Umar Radhiyallohu'anhua: "Barangsiapa memanfaatkan (mengembangkan) harta, tidak wajib zakat atasnya kecuali setelah mencapai masa setahun." Hadits mauquf.
9.      Dari Abdullah Ibnu Aufa
Dari Abdullah Ibnu Aufa bahwa biasanya bila suatu kaum datang membawa zakat kepada Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam, beliau berdoa: "Ya Allah, berilah rahmat atas mereka." Muttafaq Alaihi.
10.  Dari Ali
Dari Ali bahwa Abbas bertanya kepada Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam penyegeraan pengeluaran zakat sebelum waktunya, lalu beliau mengizinkannya. Riwayat Tirmidzi dan Hakim.
11.  Dari Jabir ra
Dari Jabir bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Tak ada zakat pada perak yang kurang dari 5 auqiyah (600 gram), unta yang jumlahnya kurang dari 5 ekor, dan kurma yang kurang dari 5 ausaq (1050 liter)." Riwayat Muslim.
12.  Dari Salim Ibnu Abdullah
Dari Salim Ibnu Abdullah, dari ayahnya Radhiyallohu'anhu, bahwa Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Tanaman yang disiram dengan air hujan atau dengan sumber air atau dengan pengisapan air dari tanah, zakatnya sepersepuluh, dan tanaman yang disiram dengan tenaga manusia, zakatnya seperduapuluh." Riwayat Bukhari. Menurut riwayat Abu Dawud: "Bila tanaman ba'al (tanaman yang menyerap air dari tanah), zakatnya sepersepuluh, dan tanaman yang disiram dengan tenaga manusia atau binatang, zakatnya setengah dari sepersepuluh (1/20)."
13.  Dari Abu Musa al-Asy'ary dan Mu'adz ra
Dari Abu Musa al-Asy'ary dan Mu'adz Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda kepada keduanya: "Jangan mengambil zakat kecuali dari keempat jenis ini, yakni: sya'ir, gandum, anggur kering, dan kurma." Riwayat Thabrani dan Hakim.
14.  Menurut Daruquthni
Menurut Daruquthni bahwa Mu'adz Radliyallaahu 'anhu berkata: Adapun mengenai ketimun, semangka, delima dan tebu, Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam telah membebaskan (zakat)-nya. Sanadnya lemah.
15.  Sahal Ibnu Abu Hatsmah ra
Sahal Ibnu Abu Hatsmah Radliyallaahu 'anhu berkata: Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam memerintahkan kami apabila kamu menaksir, maka kerjakanlah, tetapi bebaskan sepertiga. Apabila kamu enggan membebaskan sepertiga, maka bebaskan seperempat. Riwayat Imam Lima kecuali Ibnu Majah, dan dinilai shahih oleh Ibnu Hibban dan Hakim.
16.  Dari Amar Ibnu Syu'aib
Dari Amar Ibnu Syu'aib, dari ayahnya, dari kakeknya Radliyallaahu 'anhu bahwa seorang perempuan datang kepada Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersama putrinya yang mengenakan dua gelang emas ditangannya. Lalu beliau bertanya: "Apakah engkau mengeluarkan zakat gelang ini?" Dia menjawab: Tidak. Beliau bersabda: "Apakah engkau senang pada hari kiamat nanti Allah akan menggelangi kamu dengan dua gelang api neraka?" Lalu perempuan itu melepaskan kedua gelang tersebut. Riwayat Imam Tiga dengan sanad yang kuat. Hadits shahih menurut Hakim dari hadits 'Aisyah.
17.  Dari Ummu Salamah
Dari Ummu Salamah Radliyallaahu 'anhu bahwa dia mengenakan perhiasan dari emas, lalu dia bertanya: Ya Rasulullah, apakah ia termasuk harta simpanan? Beliau menjawab: "Jika engkau mengeluarkan zakatnya, maka ia tidak termasuh harta simpanan." Riwayat Abu Dawud dan Daruquthni. Hadits shahih menurut Hakim.
18.  Samurah Ibnu Jundab
Samurah Ibnu Jundab Radliyallaahu 'anhu berkata: Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam memerintahkan kami agar mengeluarkan zakat dari harta yang kita siapkan untuk berjualan. Riwayat Abu Dawud dan sanadnya lemah.
19.  Dari Abu Hurairah
Dari Abu Hurairah Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Zakat rikaz (harta peninggalan purbakala) adalah seperlima." Muttafaq Alaihi.
20.  Dari Amar Ibnu Syu'aib
Dari Amar Ibnu Syu'aib dari ayahnya, dari kakeknya Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Tentang harta simpanan yang ditemukan seseorang di suatu tempat yang tidak berpenghuni. Jika engkau menemukannya pada kampung yang dihuni orang, maka umumkan. Jika engkau menemukannya pada kampung yang tidak dihuni orang, maka zakatnya sebagai rikaz itu seperlima." Dikeluarkan oleh Ibnu Majah dengan sanad hasan.
21.  Dari Bilal Ibnu Harits
Dari Bilal Ibnu Harits Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam mengambil zakat dari barang-barang tambang di Qalibiyah. Riwayat Abu Dawud.
22.  Ibnu Adiy dan Daruquthni
Menurut riwayat Ibnu Adiy dan Daruquthni dengan sanad yang lemah: "Cegahlah mereka agar tidak keliling (untuk minta-minta) pada hari ini.
23.  Abu Said Al-Khudry
Abu Said Al-Khudry Radliyallaahu 'anhu berkata: Pada zaman Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam kami selalu mengeluarkan zakat fitrah satu sho' makanan, atau satu sho' kurma, atau satu sho' sya'ir, atau satu sho' anggur kering. Muttafaq Alaihi. Dalam suatu riwayat lain: Atau satu sho' susu kering. Abu Said berkata: Adapun saya masih mengeluarkan zakat fitrah seperti yang aku keluarkan pada zaman Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam Dalam riwayat Abu Dawud: Aku selamanya tidak mengeluarkan kecuali satu sho'.
24.  Dari Ibnu Abbas
Dari Ibnu Abbas Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam mewajibkan zakat fitrah sebagai pembersih bagi orang yang berpuasa dari perkataan yang tidak berguna dan kotor, dan sebagai makanan bagi orang-orang miskin. Maka barangsiapa yang mengeluarkannya sebelum sholat, ia menjadi zakat yang diterima dan barangsiapa mengeluarkannya setelah sholat, ia menjadi sedekah biasa. Riwayat Abu Dawud dan Ibnu Majah. Hadits shahih menurut Hakim.


25.  Dari Abu Hurairah
Dari Abu Hurairah Radliyallaahu 'anhu bahwa Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Tujuh macam orang yang akan dilindungi Allah pada hari yang tidak ada lindungan kecuali lindungan-Nya - kemudian ia menyebutkan hadits dan didalamnya disebutkan - orang yang bersedekah dengan sedekah yang ia tutupi sehingga tangannya yang kiri tidak mengetahui apa yang dikeluarkan oleh tangan kanannya." Muttafaq Alaihi.
26.  Dari Uqbah Ibnu Amir
Dari Uqbah Ibnu Amir bahwa dia mendengar Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Setiap orang bernaung di bawah sedekahnya sehingga ia diputuskan (amal perbuatannya) antara manusia." Riwayat Ibnu Hibban dan Hakim.
27.  Dari Abu Said Al-Khudry
Dari Abu Said Al-Khudry Radliyallaahu 'anhu bahwa Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Siapa saja orang islam yang memberi pakaian orang Islam yang tidak memiliki pakaian, niscaya Allah akan memberinya pakaian dari hijaunya surga; dan siapa saja orang Islam yang memberi makan orang Islam yang kelaparan, niscaya Allah akan memberinya makanan dari buah-buahan surga; dan siapa saja orang Islam yang memberi minum orang Islam yang kehausan, niscaya Allah akan memberinya minuman dari minuman suci yang tertutup." Diriwayatkan oleh Abu Dawud dan dalam sanadnya ada kelemahan.
28.  Dari Hakim Ibnu Hazm
Dari Hakim Ibnu Hazm Radliyallaahu 'anhu bahwa Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Tangan yang di atas (pemberi) lebih baik daripada tangan yang di bawah (penerima); dan mulailah dari orang-orang yang banyak tanggungannya; dan sebaik-baik sedekah ialah yang diambil dari sisa kebutuhan sendiri, barangsiapa menjaga kehormatannya Allah akan menjaganya dan barangsiapa merasa cukup Allah akan mencukupkan kebutuhannya." Muttafaq Alaihi dan lafadznya menurut riwayat Bukhari.
29.  Dari Abu Hurairah
Dari Abu Hurairah Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam pernah ditanya: Wahai Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam, sedekah apakah yang paling mulia? Beliau menjawab: "Sedekah orang yang tak punya, dan mulailah (memberi sedekah) atas orang yang banyak tanggungannya”. Dikeluarkan oleh Ahmad dan Abu Dawud. Hadits shahih menurut Ibnu Khuzaimah, Ibnu Hibban, dan Hakim.
30.  Dari Abu Hurairah
Dari Abu Hurairah Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Bersedekahlah." Lalu seorang laki-laki berkata: Wahai Rasulullah, aku mempunyai satu dinar? Beliau bersabda: "Bersedekahlah pada dirimu sendiri." Orang itu berkata: Aku mempunyai yang lain. Beliau bersabda: "Sedekahkan untuk anakmu." Orang itu berkata: Aku masih mempunyai yang lain. Beliau bersabda: "Sedekahkan untuk istrimu." Orang itu berkata: Aku masih punya yang lain. Beliau bersabda: "Sedekahkan untuk pembantumu." Orang itu berkata lagi: Aku masih mempunyai yang lain. Beliau bersabda: "Kamu lebih mengetahui penggunaannya." Riwayat Abu Dawud dan Nasa'i dan dinilai shahih oleh Ibnu Hibban dan Hakim.
31.  Dari 'Aisya
Dari 'Aisyah Radliyallaahu 'anhu bahwa Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Apabila perempuan menafkahkan sebagian makanan di rumahnya tanpa merusak (anggaran harian) maka baginya pahala atas apa yang ia nafkahkan, bagi suaminya juga pahala karena ia yang bekerja, dan begitu pula bagi yang menyimpannya. Sebagian dari mereka tidak mengurangi sedikit pun pahala atas sebagian lainnya." Muttafaq Alaihi.

32.  Dari Abu Said Al-Khudry
Dari Abu Said Al-Khudry Radliyallaahu 'anhu bahwa Zainab, istri Abu Mas'ud, bertanya: Wahai Rasulullah, baginda telah memerintahkan untuk bersedekah hari ini, dan aku mempunyai perhiasan padaku yang hendak saya sedekahkan, namun Ibnu Mas'ud menganggap bahwa dirinya dan anaknya lebih berhak untuk aku beri sedekah. Lalu Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Ibnu Mas'ud memang benar, suamimu dan anakmu adalah orang yang lebih berhak untuk engkau beri sedekah." Riwayat Bukhari.
33.  Dari Ibnu Umar
Dari Ibnu Umar Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Orang yang selalu meminta-minta pada orang-orang, akan datang pada hari kiamat dengan tidak ada segumpal daging pun di wajahnya." Muttafaq Alaihi.
34.  Dari Abu Hurairah
Dari Abu Hurairah Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Barangsiapa meminta-minta harta orang untuk memperkaya diri, sebenarnya ia hanyalah meminta bara api. Oleh karenanya, silahkan meminta sedikit atau banyak." Riwayat Muslim.
35.  Dari Zubair Ibnu al-'Awwam
Dari Zubair Ibnu al-'Awwam Radliyallaahu 'anhu bahwa Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Seorang di antara kamu yang mengambil talinya, lalu datang dengan seonggok kayu di atas punggungnya, kemudian menjualnya dan dengan hasil itu ia menjaga kehormatannya adalah lebih baik daripada ia meminta-minta orang yang terkadang mereka memberinya atau menolaknya." Riwayat Bukhari
36.  Dari Samurah Ibnu Jundab
Dari Samurah Ibnu Jundab Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Meminta-minta adalah cakaran seseorang terhadap mukanya sendiri, kecuali meminta kepada penguasa atau karena suatu hal yang amat perlu." Hadits shahih riwayat Tirmidzi.
37.  Dari Abu Said Al-Khudry
Dari Abu Said Al-Khudry Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Zakat itu tidak halal diberikan kepada orang kaya kecuali lima macam, yaitu: Panitia zakat, atau orang yang membelinya dengan hartanya, atau orang yang berhutang, atau orang yang berperang di jalan Allah, atau orang miskin yang menerima zakat kemudian memberikannya pada orang kaya." Riwayat Ahmad, Abu Dawud, dan Ibnu Majah. Hadits shahih menurut Hakim, namun ia juga menilainya cacat karena mursal.
38.  Dari Ubaidillah Ibnu Adiy Ibnu al-Khiyar
Dari Ubaidillah Ibnu Adiy Ibnu al-Khiyar Radliyallaahu 'anhu bahwa dua orang menceritakan kepadanya bahwa mereka telah menghadap Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam untuk meminta zakat pada beliau. Lalu beliau memandangi mereka, maka beliau mengerti bahwa mereka masih kuat. Lalu beliau bersabda: "Jika kalian mau, aku beri kalian zakat, namun tidak ada bagian zakat bagi orang kaya dan kuat bekerja." Riwayat Ahmad dan dikuatkan oleh Abu Dawud dan Nasa'i.
39.  Dari Abdul Muttholib Ibnu Rabi'ah Ibnu Harits
Dari Abdul Muttholib Ibnu Rabi'ah Ibnu Harits bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Sesungguhnya zakat itu tidak patut bagi keluarga Muhammad, karena ia sebenarnya adalah kotoran manusia." Dan menurut suatu riwayat: "Sesungguhnya ia tidak halal bagi Muhammad dan keluarga Muhammad." Riwayat Muslim.
40.  Jubair Ibnu Muth'im
Jubair Ibnu Muth'im Radliyallaahu 'anhu berkata: Aku dan Utsman Ibnu Affan pernah menghadap Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam, lalu kami bertanya: Wahai Rasulullah, baginda telah memberi seperlima dari hasil perang Khaibar kepada Banu al-Mutthalib dan baginda meninggalkan kami, padahal kami dan mereka adalah sederajat. Lalu Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Sesungguhnya Banu al-Mutthalib dan Banu Hasyim adalah satu keluarga." Riwayat Bukhari.
41.  Dari Salim Ibnu Abdullah Ibnu Umar
Dari Salim Ibnu Abdullah Ibnu Umar, dari ayahnya Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam pernah memberikan sesuatu kepada Umar Ibnu Khattab. Lalu ia berkata: Berikanlah pada orang yang lebih membutuhkan daripada diriku. Beliau bersabda: "Ambillah, lalu simpanlah atau bersedekahlah dengannya. Dan apa yang datang kepadamu dari harta semacam ini, padahal engkau tidak membutuhkannya dan tidak meminta, maka ambillah. Jika tidak demikian, maka jangan turuti nafsumu." Riwayat Muslim.

D.    Zakat Menurut Al-Hadist
Zakat menurut Al-Hadist merupakan suatu kewajiban yang harus dilaksanakan oleh setiap muslim. Seperti yang telah di jelaskan pada Hadits-hadits di atas diantaranya yakni: Dari Ibnu Abbas, Dari Anas, Dari Mu'adz Ibnu Jabal, dan masih banyak lagi yang membahas tentang kewajiban berzakat berdazarkan Al-Hadits.
Hadits juga menjelaskan tentang perhitungan harta-harta yang wajib dikeluarkan. Seperti pada hadits yang diriwayatkan oleh “Anas bahwa Abu Bakar ash-Shiddiq Radliyallaahu 'anhu menulis surat kepadanya” pada hadits diatas.
Dan masih banyak lagi pembahasan tentang “Zakat Menurut Al-Hadits” baik itu masalah sebab, syarat, rukun, waktu wajib zakat, dan waktu penggunaannya, dll.
Zakat menurut Al-Hadits sudah jelas bahwa menjadi suatu kewajiban yang harus dilunasi bagi setiap muslim yang mampu. Karena Rosulullah SAW juga menjelaskan bahwa bagi siapa saja yang tidak membayar zakat ia akan disiksa api neraka di akhirat nanti.



BAB III
PENUTUP
A.    Kesimpulan
Zakat menurut Al-Hadits sudah jelas bahwa menjadi suatu kewajiban yang harus dilunasi bagi setiap muslim yang mampu. Karena Rosulullah SAW juga menjelaskan bahwa bagi siapa saja yang tidak membayar zakat ia akan disiksa api neraka di akhirat nanti.
Maka kita selaku umat muslim harus benar-benar memahami pentingnya zakat ini. Dengan mempelajari zakat berdasarkan Hadit dan Al-Qur’an tentu sudah sangat jelas sekali pengaturan, syarat-syarat maupun rukun-rukun tentang zakat ini.

B.     Saran
Dalam penulisan makalah yang berjudul “Zakat Menurut Al-Hadits” inipun kami menyadari banyak kekurangan dan kehilafan dalam penulisannya. Untuk itu kami mohon koreksinya untuk perbaikan isi maupun dalam hal penulisan makalah ini, karna dirasakan jauh dari harapan.









  

DAFTAR PUSTAKA

Al-Zuhayly, Wahbah. Zakat Kajian Berbagai Madzhab, Bandung: PT Remaja Rosdakarya. 1995
http://assunnah-qatar.com/artikel/fiqh/673-hadits-hadits-seputar-zakat-dari-kitab-bulughul-maram.html
Sulaiman Petalongi, Noor. Antologi Ilmu Hadits, Jakarta : GP Press. 2009
http://repository.uii.ac.id/420/SK/I/0/00/000/000917/uii-skripsi-zakat%20perusahaan%20dal-03421003-ROKHMAH-5101051796-abstract.pdf


[1] http://repository.uii.ac.id/420/SK/I/0/00/000/000917/uii-skripsi-zakat%20perusahaan%20dal-03421003-ROKHMAH-5101051796-abstract.pdf
[2] Al-Zuhayly, Wahbah. Zakat Kajian Berbagai Madzhab, Bandung: PT Remaja Rosdakarya. 1995. Hal. 82
[3] https://www.facebook.com/MTA.ikhlas/posts/339608976158991
[4] Sulaiman Petalongi, Noor. Antologi Ilmu Hadits, Jakarta : GP Press. 2009. Hal. 1
[5] Sulaiman Petalongi, Noor. Antologi Ilmu Hadits, Jakarta : GP Press. 2009. Hal. 1
[6] http://assunnah-qatar.com/artikel/fiqh/673-hadits-hadits-seputar-zakat-dari-kitab-bulughul-maram.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar